Bab Tentang Hewan yang Dipotong Sebagian Saat Hidup
Apa yang dipotong dari hewan saat ia hidup adalah bangkai.
20 hadits tentang larangan memotong hewan hidup dan hukumnya sebagai bangkai.
Apa yang dipotong dari hewan saat ia hidup adalah bangkai.
Apa pun yang dipotong dari hewan ketika masih hidup, apa yang dipotong darinya adalah mayat (daging mati).
Apa yang terkena dengan tepi yang tajam, makanlah, dan apa yang terkena dengan sisinya yang lebar, itu adalah hewan yang mati karena pukulan.
Jika ujungnya mengenai (hewan buruan) maka makanlah, tetapi jika bagian lebar mengenai dan hewan itu mati, maka itu telah mati karena pukulan, maka jangan makan.
Jika anjing menjilat bejana, cuci tujuh kali dan gosok dengan debu yang kedelapan.
Empat (jenis hewan) yang harus dihindari dalam korban: Hewan yang buta sebelah yang jelas kehilangan penglihatan, hewan yang sakit yang jelas sakit, hewan yang pincang yang jelas pincang, dan hewan dengan kaki yang patah
Ada lima hewan yang tidak ada dosa bagi siapa pun untuk membunuhnya, baik di luar maupun di dalam area suci: Kalajengking, Burung Gagak, Tikus, Elang, dan Anjing yang menggigit.
Ada lima hewan yang tidak ada dosa bagi orang yang membunuhnya: Kalajengking, gagak, elang, tikus, dan anjing galak.
Jika seseorang memelihara anjing yang tidak berguna untuk menjaga ladang maupun ternak, maka satu qirat dari pahala amal baiknya akan dipotong setiap hari.
Seseorang dapat menunggangi hewan yang dijaminkan karena biaya yang dikeluarkannya, dan seseorang dapat meminum susu dari hewan yang diperah selama hewan tersebut dijaminkan.
Dilarang mengendarai hewan yang memakan kotoran.
Jika ada di antara hewan tersebut yang tidak layak dan kamu khawatir ia akan mati, maka sembelihlah, celupkan sandal (yang diikat di lehernya) ke dalam darahnya dan letakkan di sisinya, tetapi kamu dan teman-temanmu tida
Siapa yang memelihara anjing, akan dikurangi dua qirat dari pahalanya setiap hari, kecuali anjing pemburu, atau anjing untuk menggembala ternak.
Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang memiliki jiwa sebagai sasaran.
Apa yang dimaksud dengan hewan yang memiliki telinga sobek dan tanduk patah? Ia menjawab: Setengah dan lebih dari setengah.
Siapa yang memelihara anjing - kecuali anjing untuk menjaga ternak, anjing berburu, atau anjing untuk pertanian - setiap hari satu qirat akan dipotong dari pahalanya.
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdul A'la as-San'ani, telah menceritakan kepada kami Salamah bin Rajaa, ia berkata: "Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Abdullah bin Dinar, dari Zaid bin Aslam, da
Jika seseorang meninggalkan seekor binatang di tempat yang akan mati dan orang lain menghidupkannya, maka binatang itu menjadi milik orang yang menghidupkannya.
Jika seseorang berzina dengan hewan, bunuhlah dia dan bunuhlah hewan itu bersamanya.
Siapa pun yang kalian lihat berhubungan dengan hewan, maka bunuhlah dia dan bunuhlah hewan itu.