Bab Penetapan Nama Khamr untuk Setiap yang Memabukkan dari Minuman
Setiap yang memabukkan adalah haram dan setiap yang memabukkan adalah khamar.
20 hadits tentang keharaman khamr dan segala yang memabukkan, mari jauhi untuk selamat dunia akhirat.
Setiap yang memabukkan adalah haram dan setiap yang memabukkan adalah khamar.
Aku melarangmu untuk meminum yang memabukkan baik dalam jumlah sedikit maupun banyak. Semoga Allah menjadi saksi bahwa orang-orang Khaibar biasa membuat minuman dengan merendam ini dan itu, dan mereka menyebutnya ini dan
Nabi ﷺ melarang khamar (minuman keras), judi (maysir), alat musik (kubah), dan minuman yang terbuat dari millet (ghubayrah), sambil bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."
Ibn ‘Umar melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Dan barangsiapa yang mati dalam keadaan mengonsumsi khamar yang ia kecanduan, maka ia tidak
Dari Anas: "Saya sedang menuangkan (anggur) untuk Abu Talhah, Ubayy bin Ka'b dan Abu Dujanah di antara sekelompok Ansar ketika seorang pria masuk dan berkata: 'Ada sesuatu yang baru; larangan Khamr telah diturunkan.' Mak
Khamr diharamkan dalam jumlah sedikit atau banyak, begitu juga setiap jenis minuman yang memabukkan.
Khamr diharamkan dalam jumlah sedikit atau banyak, seperti halnya setiap jenis minuman yang memabukkan.
Setiap intoxicant adalah khamr (anggur) dan setiap intoxicant adalah haram. Jika seseorang minum khamr, Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari, tetapi jika ia bertobat, Allah akan menerima tobatnya.
Dia berkata: Tidak (itu dilarang).
Khamr diharamkan pada dirinya sendiri, baik sedikit maupun banyak, seperti halnya setiap jenis minuman yang memabukkan.
Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.
Jabir melaporkan bahwa seorang lelaki datang dari Jaishan, sebuah kota di Yaman, dan ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang minuman yang mereka konsumsi di negeri mereka yang terbuat dari millet dan disebut Mizr. Rasulu
Alkohol diharamkan. Pada waktu itu, minuman ini dibuat dari kurma yang belum masak dan yang sudah masak.
Rasulullah ﷺ melarang mencampur kurma segar dan kurma yang belum matang, kemudian meminumnya.
Ketika khamr diharamkan, minuman mereka adalah (dari) kurma yang belum masak dan kurma kering.
Khamr itu terbuat dari sari anggur, kismis, kurma kering, gandum, barley, millet, dan aku melarang kalian dari setiap yang memabukkan.
Dia ditanya tentang minuman, dan dia berkata: "Rasulullah ﷺ biasa melarang semua yang memabukkan."
Wahai manusia, pada hari ketika pengharaman khamr diturunkan, ia terbuat dari lima hal: dari anggur, kurma, madu, gandum, dan barley. Khamr adalah sesuatu yang menutupi akal.
Khamr diharamkan pada dirinya sendiri, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.
Setiap yang memabukkan adalah haram dan setiap yang memabukkan adalah khamr.