Shahih oleh Al-Albani
Bab Larangan Terhadap Minuman Keras
Nabi ﷺ melarang khamar (minuman keras), judi (maysir), alat musik (kubah), dan minuman yang terbuat dari millet (ghubayrah), sambil bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."
20 hadits yang mengingatkanmu tentang bahaya judi dan menjauhkanmu dari dosa.
Shahih oleh Al-Albani
Nabi ﷺ melarang khamar (minuman keras), judi (maysir), alat musik (kubah), dan minuman yang terbuat dari millet (ghubayrah), sambil bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."
Shahih oleh Darussalam
Telah diriwayatkan dari Aban bin Uthman, dari ayahnya: Bahwa Nabi ﷺ melarang Muhrim untuk menikah, mengatur pernikahan untuk orang lain, atau melamar.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang bertemu dengan pemilik barang (di luar pasar).
Shahih
Jabir b. 'Abdullah (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang penjualan air yang berlebih.
Shahih
Semoga Allah membinasakan Samurah; apakah ia tidak tahu bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda: "Semoga laknat Allah atas orang-orang Yahudi, bahwa lemak telah diharamkan atas mereka, tetapi mereka melelehkannya dan kemudian
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang penduduk kota menjual barang dagangan penduduk desa atau menawar dalam sebuah penjualan (agar orang lain terjebak), atau seseorang melamar ketika saudaranya telah melakukannya, atau masuk ke dalam t
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarangku dari menggunakan Ad-Dubba' dan Al-Hantam.
Shahih
Seorang Muslim tidak boleh membeli (dalam oposisi) terhadap saudaranya.
Shahih oleh Darussalam
bahwa Rasulullah ﷺ melarang berkemih di air yang tenang kemudian berwudhu dengan air tersebut.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang harga kucing.
Shahih oleh Darussalam
Sampai kepada 'Umar bahwa Samurah telah menjual anggur, dan dia berkata: 'Semoga Allah merusak Samurah! Apakah dia tidak tahu bahwa Rasulullah ﷺ berkata: Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena lemak hewan dihar
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang hal itu.
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang najsh.
Shahih oleh Darussalam
“The Messenger of Allah ﷺ prohibited the price of a dog, the dowry of a fornicator, and the payment made to the fortune-teller.”
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Aisyah berkata: 'Ketika berita kematian Zaid bin Haritsah, Ja'far bin Abi Talib, dan Abdullah bin Rawahah diumumkan, Rasulullah ﷺ duduk dan tampak jelas bahwa beliau sedang berduka. Saya melihat melalu
Shahih
Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi, karena Allah mengharamkan lemak bagi mereka, tetapi mereka menjualnya dan memanfaatkan harganya.
Shahih
Jabir melaporkan: Rasulullah ﷺ melarang untuk berkemih di air yang tenang.
Hasan oleh Darussalam
Dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi ﷺ melarang berkumpul dalam lingkaran pada hari Jum'at sebelum shalat Jum'at, dan berjual beli di masjid.
Rasulullah ﷺ melarang harga anjing, mahar pelacur, dan hadiah peramal.
Hasan oleh Darussalam
Tidak. Tetapi aku melarang dua suara bodoh yang tidak bermoral: Suara saat musibah sambil mencakar wajah dan merobek baju, dan teriakan setan.