Tidak boleh dikurbankan hewan yang pincang yang jelas pincangnya, dan tidak pula hewan yang buta yang jelas kebutaannya, dan tidak pula hewan yang sakit yang jelas sakitnya, dan tidak pula hewan yang kurus yang tidak ada
Ada empat yang tidak diterima sebagai kurban: Hewan yang buta sebelah yang jelas butanya; hewan yang sakit yang jelas sakitnya; hewan yang pincang dengan pincang yang jelas; dan hewan yang sangat kurus seolah-olah tidak
Tidak boleh mengorbankan hewan yang jelas-jelas buta, hewan yang pincang yang jelas pincangnya, hewan yang sakit yang jelas sakitnya, atau hewan yang sangat kurus hingga seolah-olah tidak ada sumsum di tulangnya.
Janganlah kalian menyembelih kecuali hewan yang sudah dewasa, kecuali jika sulit bagi kalian, maka sembelihlah domba yang berumur kurang dari satu tahun, tetapi lebih dari enam bulan.
Jika ada di antara hewan tersebut yang tidak layak dan kamu khawatir ia akan mati, maka sembelihlah, celupkan sandal (yang diikat di lehernya) ke dalam darahnya dan letakkan di sisinya, tetapi kamu dan teman-temanmu tida
Saya menyaksikan bersama Rasulullah ﷺ penyembelihan di tempat shalat. Ketika beliau selesai dari khotbahnya, beliau turun dari mimbar, dan seekor kibas dibawa kepada beliau. Rasulullah ﷺ menyembelihnya dengan tangannya d
Rasulullah ﷺ ketika ingin berkurban, beliau membeli dua ekor domba yang besar, gemuk, bertanduk, berwarna hitam-putih, dan dikebiri. Beliau menyembelih salah satu dari keduanya atas nama umatnya, bagi siapa saja yang ber
Nabi ﷺ biasa berkurban dengan dua ekor domba jantan bertanduk, berwarna hitam dan putih, dan meletakkan kakinya di sisi keduanya dan menyembelihnya dengan tangannya sendiri.
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Talib (رضي الله عنه) bahwa Nabi (ﷺ) melarang (sebagai kurban) hewan yang kehilangan sebagian besar telinga atau tanduknya. Dia perawi berkata: Saya bertanya kepada Sa`eed bin al-Musayyab dan