Shahih oleh Darussalam
Bab Menyebutkan Berita yang Digunakan Sebagai Alasan oleh Mereka yang Menghalalkan Minuman Khamr
Khamr diharamkan dalam jumlah sedikit atau banyak, begitu juga setiap jenis minuman yang memabukkan.
20 hadits tentang larangan khamr dan minuman memabukkan, mari jauhi demi kesucian diri.
Shahih oleh Darussalam
Khamr diharamkan dalam jumlah sedikit atau banyak, begitu juga setiap jenis minuman yang memabukkan.
Shahih oleh Darussalam
Khamr diharamkan dalam jumlah sedikit atau banyak, seperti halnya setiap jenis minuman yang memabukkan.
Shahih oleh Darussalam
Setiap yang memabukkan adalah haram dan setiap yang memabukkan adalah khamar.
Shahih oleh Al-Albani
Setiap intoxicant adalah khamr (anggur) dan setiap intoxicant adalah haram. Jika seseorang minum khamr, Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari, tetapi jika ia bertobat, Allah akan menerima tobatnya.
Shahih oleh Darussalam
Aku melarangmu untuk meminum yang memabukkan baik dalam jumlah sedikit maupun banyak. Semoga Allah menjadi saksi bahwa orang-orang Khaibar biasa membuat minuman dengan merendam ini dan itu, dan mereka menyebutnya ini dan
Shahih oleh Darussalam
Dari Anas: "Saya sedang menuangkan (anggur) untuk Abu Talhah, Ubayy bin Ka'b dan Abu Dujanah di antara sekelompok Ansar ketika seorang pria masuk dan berkata: 'Ada sesuatu yang baru; larangan Khamr telah diturunkan.' Mak
Shahih oleh Darussalam
Dia ditanya tentang minuman, dan dia berkata: "Rasulullah ﷺ biasa melarang semua yang memabukkan."
Shahih oleh Al-Albani
Khamr itu terbuat dari sari anggur, kismis, kurma kering, gandum, barley, millet, dan aku melarang kalian dari setiap yang memabukkan.
Shahih
Dia berkata: Tidak (itu dilarang).
Shahih oleh Darussalam
Khamr diharamkan pada dirinya sendiri, baik sedikit maupun banyak, seperti halnya setiap jenis minuman yang memabukkan.
Shahih
Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.
Shahih
Jabir melaporkan bahwa seorang lelaki datang dari Jaishan, sebuah kota di Yaman, dan ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang minuman yang mereka konsumsi di negeri mereka yang terbuat dari millet dan disebut Mizr. Rasulu
Shahih oleh Al-Albani
Nabi ﷺ melarang khamar (minuman keras), judi (maysir), alat musik (kubah), dan minuman yang terbuat dari millet (ghubayrah), sambil bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."
Shahih
Alkohol diharamkan. Pada waktu itu, minuman ini dibuat dari kurma yang belum masak dan yang sudah masak.
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang mencampur kurma segar dan kurma yang belum matang, kemudian meminumnya.
Shahih oleh Darussalam
Ketika khamr diharamkan, minuman mereka adalah (dari) kurma yang belum masak dan kurma kering.
Shahih oleh Al-Albani
Ibn ‘Umar melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Dan barangsiapa yang mati dalam keadaan mengonsumsi khamar yang ia kecanduan, maka ia tidak
Shahih oleh Darussalam
Wahai manusia, pada hari ketika pengharaman khamr diturunkan, ia terbuat dari lima hal: dari anggur, kurma, madu, gandum, dan barley. Khamr adalah sesuatu yang menutupi akal.
Shahih oleh Darussalam
Khamr diharamkan pada dirinya sendiri, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.
Hasan oleh Darussalam
Setiap yang memabukkan adalah haram dan setiap yang memabukkan adalah khamr.