Bab Zakat Biji-Bijian
Tidak ada zakat yang wajib atas biji-bijian atau kurma, kecuali jika jumlahnya mencapai lima awsuq, dan tidak pada kurang dari lima dhawd, dan tidak pada kurang dari lima awaq.
19 hadits tentang nisab dan kadar zakat biji-bijian serta kurma
Tidak ada zakat yang wajib atas biji-bijian atau kurma, kecuali jika jumlahnya mencapai lima awsuq, dan tidak pada kurang dari lima dhawd, dan tidak pada kurang dari lima awaq.
Tidak ada sedekah pada kurang dari lima wasaq dari biji-bijian atau kurma.
Tidak ada sedekah yang wajib atas kurang dari lima unta, dan tidak ada sedekah yang wajib atas kurang dari lima uqiyah (perak), dan tidak ada sedekah yang wajib atas kurang dari lima wasaq.
Tidak ada sedekah pada apa pun yang kurang dari lima awsaq kurma, lima awaq perak, dan lima unta.
Tidak ada Zakat pada kurang dari lima Awsuq (kurma), atau kurang dari lima unta, atau kurang dari lima Awaq perak.
Untuk apa yang disiram oleh langit dan mata air, dikenakan zakat sebesar sepuluh, dan untuk apa yang disiram dengan irigasi, dikenakan setengah dari sepuluh.
bahwa Rasulullah ﷺ menetapkan bahwa pada apa yang disiram oleh langit dan mata air, atau yang bersifat alami, adalah sepuluh persen (1/10), dan pada apa yang disiram dengan pengairan adalah setengah dari sepuluh persen (
Untuk apa pun yang diairi oleh langit, sungai, dan mata air, atau yang diambil dari akar yang dalam, satu persepuluh. Untuk apa pun yang diairi oleh hewan (yaitu dengan cara buatan) setengah dari satu persepuluh.
Untuk apa yang disiram oleh langit, sungai-sungai dan mata air, atau yang diambil dari akar yang dalam, satu persepuluh. Untuk apa yang disiram oleh hewan dan cara buatan, setengah dari satu persepuluh.
Sepuluh persen wajib dibayar atas apa yang disiram oleh hujan atau sungai atau mata air atau dari kelembapan tanah, dan dua puluh persen atas apa yang disiram oleh unta yang dikerjakan.
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Sepuluh persen dikenakan pada apa yang diairi oleh sungai-sungai, atau hujan, dan dua puluh persen dikenakan pada apa yang diairi oleh unta."
Pada apa yang disiram oleh sungai-sungai dan mata air, dikenakan satu persepuluh, dan pada apa yang disiram dengan alat pengairan, dikenakan setengah dari satu persepuluh.
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa: Rasulullah ﷺ bersabda: "Untuk tanaman yang diairi oleh hujan (yaitu: air hujan) dan mata air, dikenakan zakat sebesar sepuluh persen. Untuk yang diairi dengan penyiraman, dikenakan seteng
Kami biasa mengeluarkan zakat fitrah satu sha' dari biji-bijian, atau satu sha' dari gandum, atau satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari keju, atau satu sha' dari kismis.
(Rantai periwayatan lain) Abu Sa'id Al-Khudri meriwayatkan bahwa: Nabi ﷺ berkata (mirip dengan Hadits no. 626).
Setiap kali Rasulullah (p.b.u.h) memerintahkan kami untuk bersedekah, kami pergi ke pasar dan bekerja sebagai pengangkut dan mendapatkan satu Mudd (ukuran khusus dari biji-bijian) dan kemudian memberikannya sebagai sedek
Jika seseorang bersedekah dengan nilai satu biji kurma dari harta yang halal, dan Allah hanya menerima yang halal, maka Allah akan menerimanya dengan tangan-Nya, kemudian Dia akan membesarkannya untuk pemiliknya seperti
Rasulullah ﷺ mewajibkan Shadaqatul-Fitr atas laki-laki dan perempuan, yang merdeka dan budak, sebanyak satu sha dari kurma atau satu sha dari barley.
Diriwayatkan bahwa Mu'adh berkata: "Rasulullah ﷺ mengutusku ke Yaman dan memerintahkanku untuk mengambil satu persepuluh dari apa yang disiram oleh hujan, dan setengah dari satu persepuluh dari apa yang disiram dengan me