Wali dan Saksi dalam Pernikahan

10 hadits tentang syarat wali nikah dan akibat nikah tanpa wali

Sunan Abu Dawud · No. 2085 Shahih · Al-Albani

Bab Tentang Wali

Tidak ada nikah kecuali dengan wali.

Sunan Ibnu Majah · No. 1879 Shahih · Al-Albani

Bab Tidak Ada Pernikahan Kecuali Dengan Wali

Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap wanita yang pernikahannya tidak diatur oleh walinya, maka pernikahannya batal, pernikahannya batal, pernikahannya batal. Jika (laki-laki) telah berhubungan in

Sunan Abu Dawud · No. 2083 Shahih · Al-Albani

Bab Mengenai Wali

Rasulullah ﷺ bersabda: 'Setiap wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal.' (Beliau mengucapkan kalimat ini) tiga kali. Jika terjadi hubungan suami istri, maka dia berhak mendapatkan mahar untuk hubungan

Sunan Ibnu Majah · No. 1882 Shahih · Al-Albani

Bab Tidak Ada Pernikahan Kecuali Dengan Wali

Tidak boleh seorang wanita menikahkan wanita lain, dan tidak boleh seorang wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita yang berzina adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri.

Sunan Ibnu Majah · No. 1870 Shahih · Al-Albani

Bab Meminta Persetujuan Perawan dan Janda

Seorang janda lebih berhak (untuk memutuskan) tentang dirinya sendiri daripada walinya, dan seorang perawan harus dimintai pendapatnya.

Jami' At-Tirmidzi · No. 1102 Hasan · Darussalam

Bab Apa yang Dikatakan Tidak Ada Pernikahan Kecuali Dengan Wali

Setiap wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahannya batal, pernikahannya batal, pernikahannya batal. Jika dia telah dicampuri, maka mahar untuknya adalah sebagai imbalan atas apa yang telah dinikmatinya dar

Jami' At-Tirmidzi · No. 1110 Hasan · Darussalam

Bab Apa yang Dikatakan tentang Dua Wali yang Menikahkan

Whichever woman is given in marriage oleh dua Wali, maka urusannya sesuai dengan yang pertama, dan siapa pun yang menjual sesuatu kepada dua orang laki-laki, maka itu untuk yang pertama.