Maka Ibn Mas'ud berkata: "Dia mendapatkan mahar yang sama dengan wanita-wanita lainnya, tidak kurang dan tidak lebih, dia harus menjalani iddah, dan dia berhak mendapatkan warisan."
Dalam masalah ini saya berpendapat bahwa dia berhak mendapatkan mahar seperti mahar wanita-wanita sekelasnya, tidak kurang dan tidak lebih, dan dia berhak atas warisan dan harus menjalani masa iddah.
Dari Abdullah bin Mas'ud: Masruq berkata atas nama Abdullah bin Mas'ud: Abdullah (bin Mas'ud) ditanya tentang seorang lelaki yang menikahi seorang wanita tanpa berhubungan dengannya atau menentukan mahar untuknya hingga