Shahih oleh Darussalam
Bab Apa yang Dikatakan Tidak Ada Pernikahan Kecuali Dengan Wali
Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali.
20 hadits yang menjelaskan pentingnya wali dalam pernikahan
Shahih oleh Darussalam
Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali.
Shahih oleh Darussalam
Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali.
Shahih oleh Darussalam
Dari Abu Musa, Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali."
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah ﷺ bersabda: 'Setiap wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal.' (Beliau mengucapkan kalimat ini) tiga kali. Jika terjadi hubungan suami istri, maka dia berhak mendapatkan mahar untuk hubungan
Shahih oleh Al-Albani
Tidak ada nikah kecuali dengan wali.
Shahih oleh Darussalam
Tidak boleh seorang wanita menikahkan wanita lain, dan tidak boleh seorang wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita yang berzina adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap wanita yang pernikahannya tidak diatur oleh walinya, maka pernikahannya batal, pernikahannya batal, pernikahannya batal. Jika (laki-laki) telah berhubungan in
Shahih oleh Darussalam
Dari Ibn 'Abbas, bahwa Nabi ﷺ bersabda: 'Wali tidak berhak (memaksa) wanita yang sudah menikah (untuk menikah lagi). Dan gadis yatim harus dimintai pendapatnya, dan diamnya adalah persetujuannya.'
Shahih oleh Al-Albani
Tidak ada hak wali terhadap wanita yang telah menikah dan tidak memiliki suami, dan anak yatim perempuan harus dimintai pendapatnya, dan diamnya adalah persetujuannya.
Shahih
Dia tidak ingin menikahinya dan tidak suka jika orang lain menikahinya, agar dia tidak berbagi harta dengannya, sehingga dia mencegahnya untuk menikah. Maka Allah melarang wali seperti itu untuk melakukannya (yaitu mence
Shahih
Maka aku berkata: 'Sekarang aku akan melakukannya, wahai Rasulullah.' Beliau pun menikahkannya kembali dengan laki-laki itu.
Shahih oleh Al-Albani
dia adalah istri Ibn Jahsh, tetapi dia meninggal. Dia termasuk di antara orang-orang yang berhijrah ke Abyssinia. Kemudian, Najasyi menikahkannya dengan Rasulullah ﷺ.
Shahih
Nabi ﷺ mengadakan walimah dengan dua Mud dari jelai ketika menikahi beberapa isterinya.
Shahih oleh Darussalam
Jika salah seorang di antara kalian diundang ke walimah (pesta pernikahan), maka hendaklah ia menerima undangan tersebut.
Shahih
Nabi ﷺ menundukkan pandangannya dan mengangkatnya, tetapi tidak memberikan jawaban.
Shahih
Jika salah satu dari kalian diundang ke walimah, maka hendaklah dia datang.
Shahih oleh Darussalam
Abu Mas'ud berkata: 'Seorang lelaki bernama Abu Shu'aib datang kepada seorang budaknya yang seorang tukang daging dan berkata: 'Siapkan makanan untukku yang cukup untuk lima orang, karena aku melihat rasa lapar di wajah
Hasan oleh Darussalam
Whichever woman is given in marriage oleh dua Wali, maka urusannya sesuai dengan yang pertama, dan siapa pun yang menjual sesuatu kepada dua orang laki-laki, maka itu untuk yang pertama.
Hasan oleh Darussalam
Setiap wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahannya batal, pernikahannya batal, pernikahannya batal. Jika dia telah dicampuri, maka mahar untuknya adalah sebagai imbalan atas apa yang telah dinikmatinya dar
Abu Dawud berkata, 'Ja'far tidak mendengar dari Al-Zuhri. Al-Zuhri menulis untuknya.'