Bab Tentang Pemakan Riba dan Yang Mengizinkannya
Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, yang membayarnya, saksi atasnya, dan yang mencatatnya.
20 hadits tentang riba dan ancaman bagi pelakunya, baca agar terhindar.
Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, yang membayarnya, saksi atasnya, dan yang mencatatnya.
Diriwayatkan bahwa ‘Ali (رضي الله عنه) berkata: Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memakan riba, orang yang membayarnya, dua orang yang menyaksikannya, orang yang menuliskannya, wanita yang bertato dan wanita yang ditato u
Dan melaknat orang yang memakan riba dan yang memberikannya, serta wanita yang mentato orang lain atau yang ditato, dan pembuat gambar.
Nabi ﷺ melarang penggunaan harga darah dan harga anjing, orang yang mengambil (makan) riba dan yang memberikan riba, wanita yang melakukan tato dan wanita yang ditato.
Rasulullah ﷺ melarang penerimaan harga anjing atau darah, dan juga melarang profesi tato, ditato, serta menerima atau memberikan riba, dan melaknat para pembuat gambar.
bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas, kecuali sama dengan sama, dan janganlah kalian menambah sebagian atas sebagian; dan janganlah kalian menjual perak dengan perak, kecuali sama denga
Rasulullah ﷺ melarang kami menjual perak untuk perak, emas untuk emas, gandum untuk gandum, barley untuk barley, dan kurma untuk kurma.
Ketika ayat-ayat dari akhir Surah Al-Baqarah mengenai riba diturunkan, Rasulullah ﷺ membacakannya kepada orang-orang dan kemudian beliau mengharamkan perdagangan minuman keras.
Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi, karena Allah mengharamkan lemak bagi mereka, tetapi mereka menjualnya dan memanfaatkan harganya.
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis transaksi: Mulimasah dan Munabadhah.
Nabi ﷺ melarang jenis jual beli yang melibatkan risiko (atau ketidakpastian) dan transaksi yang ditentukan dengan melempar batu.
Rasulullah ﷺ keluar dan melarang perdagangan dalam khamar.
Kelebihan air tidak boleh ditahan agar pertumbuhan rumput tidak terhambat.
Rasulullah ﷺ melarang hal itu.
Janganlah kamu minum dari wadah emas dan perak, dan janganlah kamu memakai Ad-Dibaj atau sutra. Itu adalah milik mereka di dunia, dan milikmu di akhirat.
Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memakan riba, dan orang yang memungutnya, serta dua saksi dan penulisnya.
Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memakan riba, yang membayarnya, para saksi dan penulisnya.
Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memakan Riba, yang membayarnya, yang menuliskannya, dan yang menahan Sadaqah (Zakah). Dan beliau biasa melarang meratap (dalam berkabung untuk yang meninggal).
Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memakan riba, orang yang membayarnya, orang yang menyaksikannya dan orang yang menuliskannya; wanita yang melakukan tato dan wanita yang ditato; dan melarang meratap (dalam berkabung), te
Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memakan Riba, yang membayarnya, yang menuliskannya dan yang menyaksikannya; wanita yang melukis tato dan wanita yang dilukis.