Bab Tentang Para Pelukis dan Penyebutan Perbedaan Pendapat Mengenai Abdullah bin Murrah dan Asy-Sha'bi dalam Hal Ini
أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ، قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنِ الْحَارِثِ، قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَهُ وَكَاتِبَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُوتَشِمَةَ قَالَ إِلاَّ مِنْ دَاءٍ فَقَالَ نَعَمْ وَالْحَالُّ وَالْمُحَلَّلُ لَهُ وَمَانِعُ الصَّدَقَةِ وَكَانَ يَنْهَى عَنِ النَّوْحِ وَلَمْ يَقُلْ لَعَنَ .
Dari Ibn 'Awn, dari Ash-Sha'bi, dari Al-Harith, yang berkata: "Rasulullah (ﷺ) melaknat orang yang memakan Riba, yang membayarnya, yang menuliskannya dan yang menyaksikannya; wanita yang melukis tato dan wanita yang dilukis; kecuali jika dilakukan sebagai obat; ia berkata: "Ya"- "laki-laki yang menikahi seorang wanita untuk menceraikannya agar ia dapat kembali kepada suaminya yang pertama dan laki-laki (suami pertama) yang untuknya itu dilakukan; dan orang yang menahan Sadaqah (Zakah). Dan beliau biasa melarang meratap (dalam berkabung), tetapi beliau tidak mengatakan 'melaknat'."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
