Bab Kaffarah Setelah Melanggar Sumpah
Siapa yang bersumpah dengan suatu sumpah, kemudian melihat sesuatu yang lebih baik darinya, maka hendaklah ia melakukan apa yang lebih baik dan meninggalkan sumpahnya.
20 hadits yang bikin kamu paham cara tebus sumpah dengan benar
Siapa yang bersumpah dengan suatu sumpah, kemudian melihat sesuatu yang lebih baik darinya, maka hendaklah ia melakukan apa yang lebih baik dan meninggalkan sumpahnya.
Siapa yang bersumpah dengan suatu sumpah, kemudian melihat sesuatu yang lebih baik darinya, maka hendaklah ia meninggalkan sumpahnya dan melakukan apa yang lebih baik, serta memberikan kaffarah untuknya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Siapa pun yang bersumpah, lalu dia melihat sesuatu yang lebih baik darinya, maka hendaklah dia menebus sumpahnya dan melakukannya."
Jika kamu bersumpah, kemudian kamu melihat sesuatu yang lebih baik, maka lakukanlah yang lebih baik tersebut dan berikan kaffarah untuk sumpahmu.
Siapa yang bersumpah dengan suatu sumpah, kemudian melihat sesuatu yang lebih baik darinya, hendaklah ia melakukan yang lebih baik dan melakukan kaffarah atas sumpahnya.
Jika kamu bersumpah, kemudian kamu melihat sesuatu yang lebih baik, lakukanlah yang lebih baik itu, dan berikan kaffarah untuk sumpahmu.
Jika kamu bersumpah, dan kamu melihat sesuatu yang lebih baik, maka lakukanlah yang lebih baik itu dan berikan kaffarah untuk sumpahmu.
Jika kamu bersumpah dengan suatu sumpah, kemudian kamu melihat sesuatu yang lebih baik darinya, maka lakukanlah kaffarah atas sumpahmu dan lakukanlah yang lebih baik.
Jika salah satu dari kalian bersumpah, kemudian ia melihat sesuatu yang lebih baik darinya, hendaklah ia memberikan kaffarah untuk sumpahnya, dan melihat apa yang lebih baik dan melakukannya.
'Jika kamu bersumpah, berikanlah kaffarah untuk sumpahmu, kemudian lakukanlah yang lebih baik.'
Saya tidak memberikan kalian hewan tunggangan, melainkan Allah yang memberikan kalian hewan tersebut untuk tunggangan. Demi Allah, saya tidak bersumpah dengan sumpah dan kemudian melihat sesuatu yang lebih baik darinya,
Kecuali aku mengkafaratkan sumpahku, dan aku melakukan apa yang lebih baik.
Kau harus membayar kaffarat dengan puasa, sedekah, atau kurban.
Apakah kau mampu memerdekakan seorang budak?
Tidak ada nazar dalam perbuatan maksiat, dan kaffarahnya sama dengan kaffarah sumpah.
Tidak ada nazar untuk melakukan perbuatan maksiat, dan kaffarahnya adalah kaffarah sumpah.
Tradisi yang disebutkan di atas juga telah ditransmisikan oleh al-Zuhri melalui rantai perawi yang berbeda dengan maksud yang sama.
Siapa yang menampar hambanya atau memukulnya, maka kaffarahnya adalah ia harus memerdekakannya.
Sesungguhnya, di dalam Rasulullah ﷺ ada teladan yang baik bagi kalian.
Saya berkata: 'Wahai Rasulullah, bagaimana jika sepupu saya, saya datang kepadanya dan memintanya (bantuan) tetapi dia tidak memberi saya apa-apa, dan dia tidak menjaga hubungan kekerabatan dengan saya. Kemudian, ketika