Bab Apa yang Dilarang dari Mempermalukan dan Menyiksa
Nabi telah melarang menembaki hewan yang diikat atau terkurung.
20 hadis tentang larangan membunuh hewan yang diikat atau dijadikan sasaran
Nabi telah melarang menembaki hewan yang diikat atau terkurung.
Rasulullah ﷺ telah melarang mengikat hewan (dan menjadikannya sasaran anak panah, dll).
Rasulullah ﷺ melarang agar hewan apapun dibunuh setelah diikat.
Rasulullah ﷺ melarang untuk membunuh hewan dalam keadaan terkurung.
Rasulullah ﷺ melarang membunuh hewan ketika diikat (untuk dijadikan sasaran).
Rasulullah ﷺ melarang mengikat hewan.
Cegahlah anak-anak kalian dari mengikat burung untuk dibunuh, karena aku telah mendengar Nabi ﷺ melarang membunuh hewan atau yang lainnya setelah diikat.
Rasulullah ﷺ melarang menggunakan hewan sebagai sasaran;
Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang memiliki jiwa sebagai sasaran.
Janganlah kalian mencacati hewan.
Diriwayatkan bahwa Ibn 'Umar berkata; "Saya mendengar Rasulullah ﷺ berkata: 'Semoga Allah melaknat orang yang mencacati hewan.' (Sahih)
Sesungguhnya Nabi ﷺ telah melaknat orang yang melakukan ini.
Kemudian Ibn Umar berkata: Siapa yang melakukan ini? Sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah melaknat orang yang melakukan ini.
Harta yang diambil dengan paksa (tidak diperbolehkan), setiap predator yang memiliki taring (tidak diperbolehkan), dan setiap hewan yang digunakan untuk latihan menembak (tidak diperbolehkan).
“Hindarilah hewan yang menyusui.” (yaitu hewan yang diambil susunya).
Dilarang mengendarai hewan yang memakan kotoran.
Lima jenis hewan adalah berbahaya dan dapat dibunuh di Haram: burung gagak, burung layang-layang, kalajengking, tikus, dan anjing rabies.
Nabi ﷺ melarang mengambil harga untuk perkawinan hewan.
Rasulullah ﷺ melarang mengurbankan hewan yang memiliki tanduk dan telinga yang patah.