Bab Keutamaan Tanaman dan Penanaman Jika Dimakan
Tidak ada seorang Muslim pun yang menanam pohon atau menabur benih, kemudian ada burung, atau manusia, atau hewan yang memakannya, melainkan itu dianggap sebagai sedekah baginya.
20 hadits tentang menanam pohon dan berbuat baik kepada hewan sebagai sedekah
Tidak ada seorang Muslim pun yang menanam pohon atau menabur benih, kemudian ada burung, atau manusia, atau hewan yang memakannya, melainkan itu dianggap sebagai sedekah baginya.
Tidak ada seorang Muslim pun yang menanam pohon atau mengolah tanah, lalu burung atau manusia atau hewan memakannya, melainkan itu adalah sedekah baginya.
Jika seorang Muslim menanam suatu tanaman dan manusia atau hewan memakannya, ia akan diberi pahala seolah-olah ia telah bersedekah sebanyak itu.
Dari Anas, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Tidak ada seorang Muslim yang menanam tanaman atau menabur benih, kemudian ada seseorang, atau burung, atau hewan yang memakannya, kecuali itu akan menjadi sedekah baginya."
Takutlah kepada Allah terhadap hewan-hewan yang tidak bisa berbicara ini. Naikilah mereka ketika dalam keadaan baik dan berilah makan ketika dalam keadaan baik.
Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang memiliki jiwa sebagai sasaran.
Seorang pelacur melihat seekor anjing yang bergerak di sekitar sumur pada hari yang panas dan menjulurkan lidahnya karena kehausan. Dia mengambil air untuknya dengan sepatunya dan dia diampuni (atas perbuatannya ini).
Harta yang diambil dengan paksa (tidak diperbolehkan), setiap predator yang memiliki taring (tidak diperbolehkan), dan setiap hewan yang digunakan untuk latihan menembak (tidak diperbolehkan).
Siapa yang memelihara anjing, satu qirat dari pahala amal baiknya akan dipotong setiap hari, kecuali anjing itu digunakan untuk menjaga ladang atau ternak.
Jika seseorang memelihara anjing yang tidak berguna untuk menjaga ladang maupun ternak, maka satu qirat dari pahala amal baiknya akan dipotong setiap hari.
Siapa pun yang memelihara anjing yang tidak dibutuhkan untuk pertanian atau penggembalaan, satu Qirat akan dikurangi dari amal baiknya setiap hari.
Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk berburu, menggembala ternak, atau pertanian, akan dikurangi satu Qirat dari pahalanya setiap hari.
Barangsiapa yang memelihara anjing kecuali anjing untuk berburu, pertanian, atau menggembala ternak, maka satu Qirat akan dikurangi dari amalnya setiap hari.
'Iyafah berarti membuat burung terbang dengan mengancam mereka. Tarq berarti garis yang digambar di bumi.
Ketika kamu melepaskan panahmu atau anjingmu, sebutlah nama Allah, dan ketika panahmu membunuh (hewan buruan), maka makanlah.
Nabi ﷺ melakukan kesepakatan dengan orang-orang Khaibar bahwa mereka akan mendapatkan setengah dari buah-buahan dan tanaman dari tanah yang mereka garap.
Seseorang dapat menunggangi hewan yang dijaminkan karena biaya yang dikeluarkannya, dan seseorang dapat meminum susu dari hewan yang diperah selama hewan tersebut dijaminkan.
Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa pemilik harta wajib menjaganya di siang hari, dan pemilik hewan wajib menjaganya di malam hari.
Rasulullah ﷺ melarang menukar hewan dengan hewan secara kredit.
Jika seseorang menemukan hewan yang pemiliknya tidak mampu memberi makan padanya dan mereka mengeluarkannya (dari rumah), dan dia mengambilnya dan merawatnya, maka hewan itu akan menjadi miliknya.