Shahih
Bab Warisan Kakek Bersama Ayah dan Saudara
Berikanlah Fara'id (bagian yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya, dan kemudian apa yang tersisa, harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.
Pelajari 10 hadits tentang faraidh agar pembagian harta warisanmu sesuai syariat.
Shahih
Berikanlah Fara'id (bagian yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya, dan kemudian apa yang tersisa, harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.
Shahih
Berikanlah Fara'id (bagian warisan yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya; dan apa yang tersisa harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.
Shahih oleh Al-Albani
Bagilah harta di antara mereka yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Allah.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Miqdam Abu Karimah, seorang lelaki dari Syam yang merupakan salah satu Sahabat Rasulullah ﷺ, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang meninggalkan harta, itu untuk ahli warisnya. Siapa yang meninggalkan
Shahih oleh Darussalam
Muslim tidak mewarisi dari kafir, dan kafir tidak mewarisi dari Muslim.
Shahih oleh Darussalam
Orang Muslim tidak mewarisi dari orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi dari orang Muslim.
Shahih oleh Al-Albani
Ketika para Muhajirin datang ke Madinah, mereka mewarisi dari para Ansar tanpa hubungan darah dengan mereka karena persaudaraan yang dibangun oleh Rasulullah ﷺ di antara mereka.
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah ﷺ melarang menjual atau memberikan hak waris oleh seorang budak yang telah dimerdekakan.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang menjual hak waris, atau memberikannya sebagai hadiah.
Shahih oleh Al-Albani
Hak waris hanya untuk orang yang membayar harga (budak) dan memeliharanya dengan melakukan tindakan syukur.
Shahih oleh Darussalam
Umrah (hadiah yang diberikan untuk hidup) adalah untuk ahli waris.
Shahih oleh Darussalam
Umrah (hadiah yang diberikan untuk hidup) adalah milik ahli waris.
Shahih oleh Al-Albani
Ma'qil bin Yasar berkata: Rasulullah ﷺ memberinya sepertiga.
Shahih
Abu Huraira (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan bahwa ketika jenazah seorang yang meninggal dengan beban utang dibawa kepada Rasulullah ﷺ, beliau bertanya apakah dia meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi utangn
Shahih oleh Al-Albani
Ketika Rasulullah ﷺ wafat, istri-istri Nabi ﷺ berniat mengutus Utsman bin Affan kepada Abu Bakar untuk menanyakan biaya hidup mereka dari (warisan) Nabi ﷺ. Kemudian Aisyah berkata: Bukankah Rasulullah ﷺ telah bersabda: K
Hasan oleh Darussalam
Allah telah memberikan setiap orang bagian dari warisan, dan tidak diperbolehkan memberikan wasiat kepada seorang ahli waris.
Hasan oleh Darussalam
Siapa yang meninggalkan harta maka itu untuk ahli warisnya, dan siapa yang meninggalkan orang-orang yang miskin maka tanggung jawabnya ada padaku.
Hasan oleh Darussalam
Seorang lelaki meninggal pada masa Rasulullah ﷺ, dan ia tidak meninggalkan ahli waris kecuali seorang budak yang telah ia merdekakan. Rasulullah ﷺ memberikan warisan kepadanya.
Hasan oleh Darussalam
Ibn 'Abbas meriwayatkan bahwa: seorang lelaki meninggal pada masa Rasulullah (S.A.W), dan ia tidak meninggalkan ahli waris kecuali seorang budak yang telah ia merdekakan. Maka Nabi ﷺ memberinya warisannya.
Hasan oleh Darussalam
Apa pun pembagian warisan yang dilakukan pada masa Jahiliyah, tetap berlaku menurut pembagian masa Jahiliyah, dan apa pun pembagian warisan yang dilakukan pada masa Islam, berlaku menurut pembagian Islam.