Bab Dalam Warisan Keluarga
Bagilah harta di antara mereka yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Allah.
10 hadits tentang distribusi warisan, rampasan, qurban, dan sedekah
Bagilah harta di antara mereka yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Allah.
Rasulullah ﷺ bersabda: 'Bagilah harta di antara ahli waris sesuai dengan Kitab Allah, maka apa yang ditinggalkan oleh ahli waris, maka untuk lelaki terdekat.'
Berikanlah bagian warisan kepada yang berhak. Adapun yang tersisa, maka itu untuk kerabat laki-laki terdekat.
Berikanlah hak kepada yang berhak, dan apa yang tersisa diberikan kepada ahli waris laki-laki terdekat.
Rasulullah ﷺ melarang menjual harta rampasan perang sampai dibagikan.
Rasulullah ﷺ melarang menjual sesuatu dari harta rampasan perang sebelum dibagikan, berhubungan dengan wanita hamil sampai dia melahirkan, dan (memakan) daging dari setiap pemangsa yang memiliki taring.
Rasulullah ﷺ membagikan dalam nafalah untuk kuda dua bagian dan untuk pejalan kaki satu bagian.
Nabi ﷺ melakukan Umrah, berangkat dari Al-Jirana di mana beliau membagikan harta rampasan dari Hunain.
Jika ada harta yang dimiliki secara bersama oleh dua orang, mereka harus membayar Zakat secara bersama dan dianggap bahwa keduanya telah membayar Zakat mereka secara seimbang.
Berlakulah adil di antara anak-anak kalian; berlakulah adil di antara putra-putra kalian.