Bab Siapa yang Melaknat Pembuat Gambar
Dan melaknat orang yang memakan riba dan yang memberikannya, serta wanita yang mentato orang lain atau yang ditato, dan pembuat gambar.
20 hadits tentang laknat Allah bagi pelaku, pemberi, saksi, dan penulis riba
Dan melaknat orang yang memakan riba dan yang memberikannya, serta wanita yang mentato orang lain atau yang ditato, dan pembuat gambar.
Diriwayatkan bahwa ‘Ali (رضي الله عنه) berkata: Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memakan riba, orang yang membayarnya, dua orang yang menyaksikannya, orang yang menuliskannya, wanita yang bertato dan wanita yang ditato u
Rasulullah ﷺ melarang penerimaan harga anjing atau darah, dan juga melarang profesi tato, ditato, serta menerima atau memberikan riba, dan melaknat para pembuat gambar.
Nabi ﷺ melarang memakan setiap pemangsa yang memiliki taring.
Ibn ‘Abbas berkata: Rasulullah ﷺ melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap burung yang memiliki cakar.
Rasulullah ﷺ melarang (memakan) hewan yang dijadikan target, susu Al-Jallalah (hewan yang memakan kotoran), dan minum langsung dari kantong air.
Rasulullah ﷺ melarang penggunaan kendi tanah liat, labu, dan wadah Muzaffat.
Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi, karena Allah mengharamkan lemak bagi mereka, tetapi mereka menjualnya dan memanfaatkan harganya.
Rasulullah ﷺ melarang makan hewan yang memakan kotoran dan meminum susunya.
Ingatlah, binatang buas bertaring tidak halal, demikian pula keledai domestik, dan barang temuan dari harta orang yang telah mengikat perjanjian, kecuali jika ia tidak membutuhkannya. Jika seseorang menjadi tamu di suatu
Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memakan riba, yang membayarnya, para saksi dan penulisnya.
Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memakan riba, orang yang membayarnya, orang yang menyaksikannya dan orang yang menuliskannya; wanita yang melakukan tato dan wanita yang ditato; dan melarang meratap (dalam berkabung), te
Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memakan Riba, yang membayarnya, yang menuliskannya, dan yang menahan Sadaqah (Zakah). Dan beliau biasa melarang meratap (dalam berkabung untuk yang meninggal).
Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memakan riba, dan orang yang memungutnya, serta dua saksi dan penulisnya.
Nabi ﷺ melarang memakan burung yang memiliki cakar dan predator yang memiliki taring.
Rasulullah ﷺ melarang makan Mujath-thamah, yaitu hewan yang terperangkap dan dibunuh dengan anak panah.
Rasulullah ﷺ melarang memakan daging hewan kurban setelah tiga hari.
bahwa Rasulullah ﷺ melarang pada hari Khaybar tentang daging keledai domestik dan tentang Jallalah serta melarang menungganginya dan memakan dagingnya.
Sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah melarang kalian untuk makan daging hewan kurban kalian lebih dari tiga hari.
Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah ﷺ melarang menunggang unta yang memakan kotoran dan meminum susunya.