Bab Larangan Makan Daging Korban Setelah Tiga Hari
أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ، قَالَ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي، عَنْ صَالِحٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَنَّ أَبَا عُبَيْدٍ، أَخْبَرَهُ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَدْ نَهَاكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا لُحُومَ نُسُكِكُمْ فَوْقَ ثَلاَثٍ .
Telah mengabarkan kepada kami Abu Dawud, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yaqoub, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abi, dari Shalih, dari Ibn Shihab, bahwa Abu Ubaid memberitahunya bahwa Ali bin Abi Talib berkata: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah melarang kalian untuk makan daging hewan kurban kalian lebih dari tiga hari.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
