Jika ia mabuk, cambuklah dia; kemudian jika ia mabuk, cambuklah dia; kemudian jika ia mabuk, cambuklah dia. Kemudian beliau berkata mengenai kali keempat, "Penggal lehernya (yaitu, bunuh dia)."
Setiap intoxicant adalah khamr (anggur) dan setiap intoxicant adalah haram. Jika seseorang minum khamr, Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari, tetapi jika ia bertobat, Allah akan menerima tobatnya.
Anas b. Malik melaporkan bahwa seorang yang telah minum khamar dibawa kepada Rasulullah ﷺ. Beliau memukulnya dengan empat puluh kali cambukan dengan dua cambuk. Abu Bakar juga melakukan hal yang sama, tetapi ketika Umar
Diceritakan bahwa seorang laki-laki yang telah meminum khamr dibawa kepada Nabi ﷺ ketika beliau berada di Hunayn. Beliau menaburkan debu ke wajahnya. Kemudian beliau memerintahkan para sahabatnya untuk memukulnya dengan
Saya tidak merasa sedih atas kematian seseorang karena menerima hukuman, kecuali peminum khamar, karena jika dia mati (saat dihukum), saya akan memberikan diyat kepada keluarganya, karena tidak ada hukuman tetap yang dit
Abu Hurairah berkata: Ketika seorang lelaki yang telah minum khamar dibawa kepada Rasulullah ﷺ, beliau berkata: Pukullah dia. Abu Hurairah berkata: Beberapa orang memukulnya dengan tangan mereka, beberapa dengan pakaian
Jabir reported that a person came from Jaishan, a town of Yemen, and he asked Allah's Messenger ﷺ about the wine which was drunk in their land and which was prepared from millet and was called Mizr. Allah's Messenger ﷺ a
Anas berkata: "Sementara aku sedang melayani pamanku dengan (minuman) dari kurma, dan aku adalah yang termuda di antara mereka, dikatakan, "Minuman keras telah diharamkan." Maka mereka berkata kepadaku, "Buanglah itu." M
Jika dia mabuk, maka cambuklah dia. Jika dia mengulanginya, maka cambuklah dia. Jika dia mengulanginya, maka cambuklah dia. Dan beliau bersabda tentang kali keempat: Jika dia mengulanginya, maka penggal lehernya (yaitu,