Shahih
Bab Larangan Mengisyaratkan dengan Senjata kepada Muslim
Barangsiapa yang mengisyaratkan senjata kepada saudaranya, maka para malaikat akan melaknatnya, meskipun saudaranya itu adalah saudaranya yang sebenarnya.
20 hadits tentang larangan mengarahkan senjata kepada saudara, meski bercanda, agar selamat dari laknat.
Shahih
Barangsiapa yang mengisyaratkan senjata kepada saudaranya, maka para malaikat akan melaknatnya, meskipun saudaranya itu adalah saudaranya yang sebenarnya.
Shahih oleh Darussalam
Barangsiapa yang mengarahkan sepotong besi kepada saudaranya, maka para malaikat melaknatnya.
Shahih
Tidak seorang pun di antara kalian boleh mengarahkan senjata kepada saudaranya, karena ia tidak tahu bahwa setan mungkin menyebabkan senjata itu terlepas dari tangannya dan (ia mungkin melukai siapa pun) dan dengan demik
Shahih
Tidak boleh salah seorang dari kalian menunjuk saudaranya dengan senjata, karena dia tidak tahu, mungkin setan akan menggoda tangannya, sehingga dia jatuh ke dalam lubang api (neraka).
Shahih oleh Darussalam
Ketika seorang Muslim mengangkat senjatanya terhadap saudaranya, keduanya berada di tepi Neraka, dan jika salah satu dari mereka membunuh yang lainnya, mereka berdua akan memasukinya.
Shahih oleh Darussalam
Jika seorang Muslim mengarahkan senjata kepada saudaranya sesama Muslim, maka mereka berada di tepi Neraka, dan jika dia membunuhnya, maka mereka berdua akan jatuh ke dalamnya.
Shahih
Seorang lelaki lewat di masjid dan dia membawa anak panah, ujungnya terlihat. Lelaki itu diperintahkan (oleh Nabi) untuk memegang ujung besinya agar tidak melukai (menyakiti) seorang Muslim.
Shahih oleh Darussalam
Sufyan berkata: 'Saya berkata kepada Amr: 'Apakah kamu mendengar Jabir berkata: 'Seorang lelaki lewat di masjid membawa anak panah, dan Rasulullah ﷺ berkata kepadanya: 'Peganglah pada mata panahnya.'?' Ia menjawab: 'Ya.'
Shahih oleh Darussalam
Janganlah salah seorang di antara kalian mengambil tongkat saudaranya, baik dalam permainan maupun serius. Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, maka kembalikanlah kepadanya.
Shahih
Telah diriwayatkan dari Aisyah yang berkata: Sa'd terluka pada hari Perang Khandaq. Seorang lelaki dari Quraisy yang bernama Ibn al-Ariqah melemparkan panah yang mengenai arteri di tengah lengan bawahnya. Rasulullah ﷺ me
Shahih
Rasulullah ﷺ melindungi saya dengan jubahnya.
Shahih oleh Darussalam
Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan La ilaha illallah. Jika mereka mengucapkannya, maka darah dan harta mereka aman dariku, kecuali dengan hak yang ada, dan perhitungan mereka adalah kepad
Shahih oleh Darussalam
Siapa pun yang mengangkat senjata terhadap kami, maka dia bukan dari kami.
Shahih
Dari ayah Salim: bahwa ia mendengar Rasulullah, ketika mengangkat kepalanya dari rukuk pada rakaat terakhir shalat subuh, berkata, "Ya Allah! Laknatilah si Fulan dan si Fulan" setelah ia mengatakan, "Allah mendengar oran
Shahih
Aku berlindung kepada Allah darimu. Kemudian aku berkata: Aku melaknatmu dengan laknat Allah tiga kali.
Shahih oleh Darussalam
Saya berkata: "Wahai Rasulullah, kuda-kuda kami menginjak perempuan dan anak-anak dari orang-orang musyrik." Beliau bersabda: "Mereka adalah dari ayah-ayah mereka."
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim, dari Ibn 'Uyaynah, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah - semoga Allah meridhainya - ia berkata: Sekelompok Yahudi meminta izin untuk menemui Nabi ﷺ dan ketika mereka diterima
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Sadqa bin Al-Fadl, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Ibn Uyaynah, ia berkata: Aku mendengar Muhammad bin Al-Munkadir, bahwa ia mendengar Jabir berkata: Ayahku dibawa kepada Nabi ﷺ d
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Qabisa, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari ayahnya, dari Ibn Abi Nu'm - atau Abu Nu'm, Qabisa ragu - dari Abu Sa'id, ia berkata: "Ali mengirimkan kepada Nabi ﷺ seberat emas, lalu N
Shahih
Mus'ab b. Sa'd melaporkan: Saya shalat di samping ayah saya dan meletakkan tangan saya di antara lutut saya. Ayah saya berkata kepada saya: Letakkan tanganmu di atas lututmu. Saya mengulangi perbuatan itu untuk kedua kal