Larangan Mengarahkan Senjata kepada Muslim
Shahih
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ، قَالَ هَذَا مَا حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " لاَ يُشِيرُ أَحَدُكُمْ إِلَى أَخِيهِ بِالسِّلاَحِ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي أَحَدُكُمْ لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ " .
Abu Huraira melaporkan sebuah hadits dari Rasulullah ﷺ; (salah satunya adalah ini) bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Tidak seorang pun di antara kalian boleh mengarahkan senjata kepada saudaranya, karena ia tidak tahu bahwa setan mungkin menyebabkan senjata itu terlepas dari tangannya dan (ia mungkin melukai siapa pun) dan dengan demikian ia mungkin jatuh ke dalam Api Neraka.