Bab Sedekah Tanaman
Sepuluh persen wajib dibayar atas apa yang disiram oleh hujan atau sungai atau mata air atau dari kelembapan tanah, dan dua puluh persen atas apa yang disiram oleh unta yang dikerjakan.
20 hadits tentang zakat pertanian, hewan ternak, dan harta untuk menunaikan kewajiban dengan benar.
Sepuluh persen wajib dibayar atas apa yang disiram oleh hujan atau sungai atau mata air atau dari kelembapan tanah, dan dua puluh persen atas apa yang disiram oleh unta yang dikerjakan.
Untuk apa pun yang diairi oleh langit, sungai, dan mata air, atau yang diambil dari akar yang dalam, satu persepuluh. Untuk apa pun yang diairi oleh hewan (yaitu dengan cara buatan) setengah dari satu persepuluh.
Pada apa yang disiram oleh sungai-sungai dan mata air, dikenakan satu persepuluh, dan pada apa yang disiram dengan alat pengairan, dikenakan setengah dari satu persepuluh.
Untuk apa yang disiram oleh langit, sungai-sungai dan mata air, atau yang diambil dari akar yang dalam, satu persepuluh. Untuk apa yang disiram oleh hewan dan cara buatan, setengah dari satu persepuluh.
Untuk yang disiram oleh langit, sungai-sungai dan mata air, satu persepuluh. Untuk apa yang disiram oleh hewan, setengah dari satu persepuluh.
Tidak ada sedekah yang wajib atas kurang dari lima unta, dan tidak ada sedekah yang wajib atas kurang dari lima uqiyah (perak), dan tidak ada sedekah yang wajib atas kurang dari lima wasaq.
Aku telah membebaskan kalian dari zakat pada kuda dan budak, maka berikanlah seperempat dari sepuluh.
Saya telah membebaskan kalian dari zakat atas kuda dan budak, tetapi bawalah seperempat dari sepersepuluh, untuk setiap empat puluh dirham, satu dirham.
Aku telah memberi keringanan mengenai kuda dan budak; tetapi mengenai uang, kalian harus membayar satu dirham untuk setiap empat puluh dirham, dan tidak ada kewajiban pada seratus sembilan puluh. Ketika totalnya mencapai
Aku telah membebaskan kalian dari zakat pada kuda dan budak, maka bayarlah zakat pada perak, untuk setiap empat puluh dirham satu dirham. Tidak ada kewajiban pada seratus sembilan puluh, tetapi jika mencapai dua ratus, m
Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan Rasulullah ﷺ kepada kaum Muslimin, dan yang diperintahkan Allah kepada Rasul-Nya. Siapa yang diminta zakat ini dari kaum Muslimin sesuai dengan ketentuan ini, maka hendaklah ia
Nabi (ﷺ) memerintahkan agar siapa yang memetik sepuluh wasq kurma dari pohon kurma, hendaklah menggantungkan seikat kurma di masjid untuk orang-orang miskin.
Ada empat puluh karakter; yang tertinggi di antaranya adalah memberikan seekor kambing untuk dipinjam (agar dapat memanfaatkan susunya).
Diriwayatkan dari Malik: Pernyataan Umar bin Al Khattab "Hewan-hewan yang berada di kelompok terpisah tidak boleh digabungkan dan yang berada dalam satu kelompok tidak boleh dipisahkan" berarti Dua orang memiliki empat p
(Rantai periwayatan lain) Abu Sa'id Al-Khudri meriwayatkan bahwa: Nabi ﷺ berkata (mirip dengan Hadits no. 626).
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa: Rasulullah ﷺ bersabda: "Untuk tanaman yang diairi oleh hujan (yaitu: air hujan) dan mata air, dikenakan zakat sebesar sepuluh persen. Untuk yang diairi dengan penyiraman, dikenakan seteng
Saya telah membebaskan kalian dari (harus membayar Zakat atas) kuda dan budak. Bayarlah Zakat atas harta kalian, untuk setiap dua ratus (Dirham), lima.
Nabi ﷺ mengambil sepersepuluh dari madu (sebagai Zakat).
Amr bin Shu'aib berkata atas otoritas ayahnya bahwa kakeknya melaporkan bahwa itu adalah Banu Shababah, sebuah sub-klan dari suku Fahm. Narator kemudian menyampaikan tradisi yang serupa. Dia menambahkan: (Mereka biasa me
‘Amr bin Shu’aib berkata atas otoritas ayahnya bahwa kakeknya melaporkan sebuah sub klan dari Fahm. Dia kemudian menyampaikan tradisi yang sama seperti narator Al Mughirah. Versi ini memiliki “(Mereka biasa memberikan) s