كتاب قطع السارق
Sunan An-Nasa'i — 115 hadits
115 hadits dalam kitab ini
Diriwayatkan dari Amrah bahwa Aisyah berkata: 'Pemotongan (tangan pencuri) adalah untuk seperempat Dinar atau lebih.'
Telah diriwayatkan dari Aisyah, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: 'Tangan pencuri dipotong karena harga perisai, dan harga perisai adalah seperempat dinar.'
Diriwayatkan bahwa Aisyah berkata: "Rasulullah (ﷺ) biasa memotong tangan pencuri untuk satu perempat Dinar atau lebih."
Diriwayatkan bahwa Aisyah berkata: "Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Tangan (pencuri) tidak boleh dipotong kecuali untuk satu perempat Dinar.'"
Telah mengabarkan kepada kami Abu Bakr, Muhammad bin Ismail At-Tabarani, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abdurrahman bin Bahr Abu Ali, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Mubarok bin ...
Aisyah berkata: Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Tangan pencuri tidak dipotong untuk sesuatu yang kurang dari perisai.'" Ditanyakan kepada Aisyah: 'Berapa harga perisai?' Dia menjawab: 'Seperempat dinar.'
Dari Aisyah, ia mendengar Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Tidaklah tangan pencuri dipotong kecuali jika mencuri satu perempat Dinar atau lebih."
Makhramah menyampaikan bahwa ayahnya berkata: "Saya mendengar 'Utsman bin Abi Al-Walid, budak yang dimerdekakan dari Akhnasiyin, berkata: 'Saya mendengar 'Urwah bin Az-Zubair berkata; Aisyah biasa mer...
'Uthman bin Abi Al-Walid berkata: "Saya mendengar 'Urwah bin Az-Zubair berkata: 'Aisyah biasa meriwayatkan bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: Tangan (pencuri) tidak boleh dipotong kecuali untuk sebuah perisai a...
Telah mengabarkan kepada kami Abu Bakr bin Ishaq, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Qudamah bin Muhammad, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Makhramah bin Bukair, dari ayahnya, ia berkata: A...
Diriwayatkan bahwa Sulaiman bin Yasar berkata: "Lima (jari yaitu, tangan) tidak boleh dipotong kecuali untuk lima." Hammam berkata: "Aku bertemu dengan Abdullah Ad-Danaj dan dia menceritakan kepadaku ...
Diriwayatkan bahwa Aisyah berkata: "Tangan pencuri tidak boleh dipotong untuk sesuatu yang kurang dari Hajafah atau Turs (dua jenis perisai)," masing-masing yang bernilai (harga yang layak).
Diriwayatkan dari Abdullah bahwa: Nabi (ﷺ) memotong (tangan pencuri) untuk (sesuatu) yang bernilai lima Dirham.
Diriwayatkan bahwa Ayman berkata: "Nabi (ﷺ) tidak memotong tangan pencuri kecuali untuk nilai sebuah perisai, dan nilai perisai pada waktu itu adalah satu Dinar." (Daif)
Diriwayatkan bahwa Ayman berkata: "Tangan seorang pencuri tidak akan dipotong pada masa Rasulullah (ﷺ) kecuali untuk nilai sebuah perisai, yang pada waktu itu adalah satu Dinar." (Daif)
Diriwayatkan bahwa Ayman berkata: "Tangan seorang pencuri tidak dipotong pada zaman Rasulullah (ﷺ) kecuali untuk nilai sebuah perisai, dan nilai perisai pada waktu itu adalah satu Dinar." (Dhaif)
Diriwayatkan bahwa Ayman berkata: "Tangan seorang pencuri tidak dipotong pada masa Rasulullah (ﷺ) kecuali untuk harga sebuah perisai, yang pada waktu itu harganya adalah satu Dinar."
Diriwayatkan bahwa Ayman berkata: "(Tangan) seorang pencuri dipotong untuk harga sebuah perisai, dan harga sebuah perisai pada masa Rasulullah (ﷺ) adalah satu Dinar, atau sepuluh Dirham."
Diriwayatkan bahwa Ayman bin Umm Ayman yang mengaitkannya kepada Nabi (ﷺ) berkata: "Tangan seorang pencuri tidak boleh dipotong kecuali untuk harga sebuah perisai, dan pada masa itu harga perisai adal...
Diriwayatkan bahwa Ayman berkata: "Tangan seorang pencuri tidak boleh dipotong untuk kurang dari harga sebuah perisai." (Daif Mawquf)
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.