Bab Menyebutkan Perbedaan Abu Bakr bin Muhammad dan Abdullah bin Abu Bakr tentang Hadits Ini
أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرٍ، مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الطَّبَرَانِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ بَحْرٍ أَبُو عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا مُبَارَكُ بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، قَالَ حَدَّثَنِي عِكْرِمَةُ، أَنَّ امْرَأَةً، أَخْبَرَتْهُ أَنَّ عَائِشَةَ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " تُقْطَعُ الْيَدُ فِي الْمِجَنِّ " .
Telah mengabarkan kepada kami Abu Bakr, Muhammad bin Ismail At-Tabarani, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abdurrahman bin Bahr Abu Ali, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Mubarok bin Said, dari Yahya bin Abi Khatir, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Ikrimah, bahwa seorang wanita memberitahunya bahwa Aisyah Ummul Mukminin memberitahunya bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Tangan (pencuri) tidak dipotong karena sebuah perisai."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
