Dari Abu Salamah bin 'Abdur-Rahman bahwa Fatimah bint Qais memberitahukan kepadanya bahwa ia menikah dengan Abu 'Amr bin Hafs bin Al-Mughirah, yang menceraikannya dengan memberikan tiga kali talak terakhir. Fatimah berka
Bab Keringanan bagi Wanita yang Dicerai untuk Keluar dari Rumahnya dalam Masa Idah
“Saya berkata: 'Wahai Rasulullah! Suamiku telah menceraikan saya tiga kali dan saya khawatir rumah saya akan dimasuki.' Maka beliau memerintahkan agar ia berpindah.”
Dia berkata bahwa suaminya telah menceraikannya secara permanen, dan dia mengajukan perselisihan dengan suaminya mengenai tempat tinggal dan nafkah kepada Rasulullah.
Suamiku menceraikanku dan aku ingin pindah, maka aku pergi kepada Rasulullah ﷺ dan beliau berkata: 'Pindahlah ke rumah sepupumu 'Amr bin Umm Maktum, dan lakukan iddah di sana.'
Maka dia pergi kepada Umm Kulthum dan mengamati iddahmu di rumahnya.