Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berduka cita atas orang yang meninggal lebih dari tiga hari, kecuali suaminya; (ia berduka cita untuknya selama) empat bulan dan sepuluh (har
Bab Idah bagi Wanita yang Suaminya Meninggal
Dari Zainab binti Umm Salamah - saya (si perawi) bertanya: "Dari ibunya?" Dia menjawab: "Ya" - "bahwa Nabi ﷺ ditanya tentang seorang wanita yang suaminya meninggal, tetapi mereka khawatir tentang matanya - bolehkah dia m
Masa berkabung adalah empat bulan dan sepuluh hari.
Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berduka atas siapa pun yang meninggal lebih dari tiga hari kecuali suaminya; ia harus berduka atasnya selama empat bulan dan sepuluh (hari).
Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berduka atas seseorang yang meninggal lebih dari tiga hari kecuali suaminya; ia harus berduka selama empat bulan dan sepuluh (hari).
Diriwayatkan dari Safiyyah binti Abi 'Ubaid dari salah satu istri Nabi ﷺ - dan dia adalah Umm Salamah - dari Nabi.