Abdullah telah menceraikan istrinya saat ia sedang haid.
Bab Waktu Talak untuk Masa Idah yang Diperintahkan Allah عز وجل untuk Ditalak oleh Wanita
Perintahkan dia untuk merujuknya dan menahannya hingga ia suci, kemudian haid lagi, lalu suci lagi. Jika ia mau, ia dapat menahannya, atau jika ia mau, ia dapat menceraikannya sebelum ia menyentuhnya. Ini adalah waktu ya
Salim bin 'Abdullah bin 'Umar meriwayatkan bahwa 'Abdullah bin 'Umar berkata: "Aku menceraikan istriku pada masa hidup Rasulullah ﷺ ketika dia sedang haid. 'Umar menyebutkan hal itu kepada Rasulullah, dan Rasulullah ﷺ ma
Abdullah bin 'Umar menceraikan istrinya ketika dia sedang haid.
Diriwayatkan dari Ibn 'Abbas, mengenai firman Allah, Yang Maha Perkasa dan Maha Agung: "Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan wanita, ceraikanlah mereka pada masa 'iddah mereka (masa yang ditentukan)." Ibn 'Abbas, semoga