Bab Mengumpulkan Antara Wanita dan Bibi
Rasulullah ﷺ bersabda: "(Seorang lelaki tidak boleh menikahi) seorang wanita dan bibinya (dari pihak ayah) atau seorang wanita dan bibinya (dari pihak ibu) pada saat yang sama."
7 hadits
Rasulullah ﷺ bersabda: "(Seorang lelaki tidak boleh menikahi) seorang wanita dan bibinya (dari pihak ayah) atau seorang wanita dan bibinya (dari pihak ibu) pada saat yang sama."
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ya'qub bin Abdul Wahhab bin Yahya bin Abbad bin Abdullah bin Zubair bin Al-Awwam, ia berkata: Muhammad bin Fulaikh telah menceritakan kepada kami dari Yunus, ia berkata: Ibn Shi
Bahwa beliau melarang menikahi seorang wanita dan bibi (paternal atau maternal) pada saat yang sama.
Rasulullah ﷺ melarang menikahi empat jenis wanita sekaligus: seorang wanita dan bibinya atau seorang wanita dan tantenya.
Seorang wanita tidak boleh dinikahi bersamaan dengan bibinya, dan tidak pula dengan tantenya.
Rasulullah ﷺ melarang menikahi seorang wanita yang sudah menikah dengan bibi atau tante-nya.
Seorang wanita tidak boleh dinikahi bersamaan dengan bibinya atau tantenya.
Tidak ada hadits yang cocok.