Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5698 tentang Pengharaman minuman keras meski sedikit

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah atsar (perkataan) sahabat Nabi ﷺ, yaitu Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, yang menegaskan bahwa segala yang memabukkan (al-muskiir) itu haram, baik diminum sedikit maupun banyak. Maknanya, tidak ada istilah "minum sedikit saja tidak apa-apa" dalam perkara khamr. Kaidah ini beliau ambil dari pemahaman terhadap sunnah Nabi ﷺ, dan dipegang kuat oleh para ulama Ahlus Sunnah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits/atsar ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Minuman, Bab Dzikru al-'Illah allatii dzahaba ilaihaa man istahalla al-asyribah (alasan yang dipegang orang-orang yang menghalalkan minuman keras). Sanadnya: Suwaid → Abdullah (yaitu Abdullah bin al-Mubarak) → Sulaiman at-Taimi → Muhammad bin Sirin → Ibnu Umar.

Perlu dicatat: Muhammad bin Sirin dan Abdullah bin al-Mubarak termasuk ulama dalam daftar rujukan, dan keduanya meriwayatkan serta mengamalkan makna atsar ini.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi pokok kaidah ini:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan anak panah (untuk mengundi nasib) adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

QS. Al-Baqarah [2]: 219 (potongan):

قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا

Terjemahan: "Katakanlah: pada keduanya ada dosa besar dan ada manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya."

Hadits Nabi ﷺ yang menjadi dasar kaidah ini, dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Terjemahan: "Setiap yang memabukkan itu haram." (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim; juga disebutkan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim).

Dalam riwayat lain yang shahih, Nabi ﷺ bersabda:

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

Terjemahan: "Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram." (Diriwayatkan Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan lainnya; dihasankan/dishahihkan oleh para ulama seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani).

Penjelasan Rinci

Makna al-muskiir. Kata al-muskiir (الْمُسْكِر) berarti segala sesuatu yang menghilangkan akal atau menutupinya, baik berupa minuman, makanan, atau zat lain. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa illat (sebab) keharaman khamr adalah sifat memabukkan (iskar), bukan semata jenis bendanya. Karena itu, apa pun yang memabukkan, hukumnya mengikuti khamr.

Pemahaman Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma. Beliau menyatakan "sedikit dan banyaknya haram" sebagai bantahan terhadap orang-orang yang berdalih bahwa minum sedikit tidak memabukkan, sehingga dianggap boleh. Atsar ini diriwayatkan Muhammad bin Sirin — seorang tabi'in yang dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan dan memahami atsar. Ini menunjukkan bahwa kaidah "sedikit pun haram" sudah menjadi pemahaman para sahabat dan tabi'in, bukan pendapat baru.

Penjelasan para ulama daftar:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa seluruh ulama sepakat khamr haram, dan mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa sedikitnya pun haram bila zat itu memabukkan jika diminum banyak. Beliau menyebut hadits "apa yang banyaknya memabukkan, sedikitnya haram" sebagai dalil tegas.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan bahwa jumhur ulama memakai hadits ini untuk mengharamkan setiap yang memabukkan, sekalipun sedikit, dan menyebut pendapat yang membolehkan sedikit sebagai pendapat yang lemah dan tertolak.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan dan kitab-kitabnya menjelaskan bahwa khamr merusak akal — sedangkan akal adalah pokok beban syariat (taklif) — sehingga syariat menutup semua jalan menuju khamr, termasuk meminum sedikit, karena sedikit itu pintu menuju banyak.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal Hikam menguatkan kaidah sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan): dilarangnya sedikit karena ia menjadi perantara menuju banyak.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan ayat Al-Ma'idah 90 bahwa Allah memerintahkan ijtinab (menjauhi) khamr secara total, dan menjauhi itu mencakup sedikit maupun banyak.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa illat keharaman adalah iskar (memabukkan), sehingga narkotika dan zat memabukkan lain juga masuk dalam hukum khamr.

Perbedaan pendapat. Sebagian kecil ulama (seperti sebagian fuqaha Kufah dalam masalah nabidz/rendaman tertentu) pernah berdalil bahwa yang haram hanya yang memabukkan sampai batas tertentu. Namun jumhur — termasuk Imam Abu Hanifah dalam pendapat yang masyhur dari murid-muridnya, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal — berpendapat bahwa setiap yang memabukkan itu haram, sedikit maupun banyak. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena didukung hadits shahih "apa yang banyaknya memabukkan, sedikitnya haram" dan atsar Ibnu Umar ini.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak — guru dari Suwaid dalam sanad ini — adalah seorang ulama yang sangat wara' (hati-hati) dalam perkara halal-haram. Beliau dikenal meninggalkan banyak perkara yang syubhat (meragukan) demi menjaga agamanya. Ketika meriwayatkan atsar Ibnu Umar ini, beliau mengamalkannya secara ketat: tidak menyentuh sedikit pun minuman yang mengandung iskar. Para salaf memahami bahwa menjaga diri dari yang sedikit adalah benteng dari yang banyak. Muhammad bin Sirin pun dikenal sangat teliti; beliau pernah berkata bahwa ilmu itu adalah agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian. Ketelitian beliau dalam meriwayatkan atsar ini menunjukkan betapa seriusnya perkara khamr dalam pandangan salaf.

Kesimpulan Praktis

  1. Setiap yang memabukkan itu haram, baik sedikit maupun banyak — baik berupa minuman keras, narkotika, atau zat memabukkan lainnya.
  2. Jangan tertipu dengan alasan "hanya sedikit", karena sedikit adalah pintu menuju banyak, dan syariat menutup jalan menuju kerusakan.
  3. Jauhi secara total (ijtinab), bukan sekadar mengurangi, sebagaimana perintah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 90.
  4. Bertaubatlah bila pernah terjerumus, karena Allah Maha Pengampun bagi hamba yang kembali kepada-Nya.
  5. Jaga akal sebagai nikmat terbesar yang menjadi dasar beban syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?