Bab Penyebutan Hadits Amru bin Hazm tentang Qishash dan Perbedaan Para Perawinya
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَنَّ سَهْلَ بْنَ سَعْدٍ السَّاعِدِيَّ، أَخْبَرَهُ أَنَّ رَجُلاً اطَّلَعَ مِنْ جُحْرٍ فِي بَابِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَمَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِدْرَى يَحُكُّ بِهَا رَأْسَهُ فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لَوْ عَلِمْتُ أَنَّكَ تَنْظُرُنِي لَطَعَنْتُ بِهِ فِي عَيْنِكَ إِنَّمَا جُعِلَ الإِذْنُ مِنْ أَجْلِ الْبَصَرِ " .
Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'd As-Saidi bahwa seorang laki-laki melihat melalui lubang di pintu Nabi, yang saat itu sedang menggaruk kepalanya dengan semacam sisir. Ketika Nabi (ﷺ) melihatnya, dia berkata: "Jika aku tahu bahwa kamu sedang melihatku, aku akan menusuk matamu dengan ini. Aturan meminta izin ditetapkan agar seseorang tidak melihat secara tidak sah (ke dalam rumah orang lain)."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
