Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang menyewakan tanah dengan sistem bagi hasil seperti sepertiga atau seperempat hasil panen, karena mengandung ketidakjelasan (gharar) yang bisa menimbulkan perselisihan dan mendekati riba. Para ulama kemudian menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan akad mukhabarah (sewa tanah dengan bagian hasil) yang tidak sah, namun akad muzara’ah (kerjasama tanam dengan bagi hasil) diperbolehkan dengan syarat bagiannya jelas dan disepakati. Yang terbaik adalah pemilik tanah mengolah sendiri atau memberikannya kepada saudara untuk digarap secara sukarela.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur’an:
QS. Al-Mā’idah [5]: 2 (potongan yang relevan):
﴿وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ﴾
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
Ayat ini menekankan agar setiap muamalah dilakukan secara adil, jelas, dan tidak mengarah pada kezaliman.
Hadits:
Hadits riwayat Sunan an-Nasā’i nomor 3897 dari Rāfi’ bin Khadīj radhiyallāhu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
> “مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيُزْرِعْهَا أَخَاهُ وَلاَ يُكَارِيهَا بِثُلُثٍ وَلاَ رُبُعٍ وَلاَ طَعَامٍ مُسَمًّى”
> “Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya sendiri atau memberikannya kepada saudaranya (untuk diolah), dan janganlah ia menyewakannya dengan (bayaran) sepertiga, seperempat, atau dengan makanan tertentu.”
Hadits ini juga diriwayatkan oleh al-Bukhārī dan Muslim dengan redaksi yang semakna.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam an-Nawawī (dalam Syarah Shahih Muslim) menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, namun kemudian ada pengecualian untuk akad muzara’ah yang dilakukan oleh Nabi ﷺ dengan penduduk Khaibar (dengan bagian setengah hasil). Beliau menyatakan bahwa hadits Rāfi’ bin Khadīj adalah mansūkh (dihapus hukumnya) atau dikhususkan oleh praktik Nabi tersebut.
- Ibnu Hajar al-‘Asqalānī (dalam Fatḥul Bārī) mengumpulkan seluruh riwayat dan menyimpulkan bahwa larangan itu terfokus pada akad sewa tanah yang hasilnya tidak jelas atau mengandung gharar (ketidakpastian). Beliau juga menukil pendapat Imam Aḥmad bin Ḥanbal yang membolehkan muzara’ah dengan bagian yang jelas selama benih dari pemilik tanah, karena itu bentuk kerjasama yang adil.
Penjelasan Rinci
Hadits di atas merupakan salah satu dalil utama dalam masalah muamalah pertanian. Secara tekstual, Nabi ﷺ melarang tiga bentuk:
- Menyewakan tanah dengan imbalan sepertiga hasil (tsuluts).
- Menyewakan tanah dengan imbalan seperempat hasil (rubu’).
- Menyewakan tanah dengan imbalan makanan tertentu yang disebutkan (tho’am musamma) – misalnya sekian gantang gandum.
Mengapa dilarang?
Para ulama seperti Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zād al-Ma’ād) menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan menghindari gharar (ketidakjelasan) yang dapat menimbulkan sengketa. Dalam sewa tanah dengan bagian hasil, baik pemilik maupun penggarap tidak tahu pasti berapa hasil yang akan diperoleh, sehingga mirip dengan judi (maisir). Selain itu, bisa juga terjadi ketidakadilan jika salah satu pihak merasa dirugikan.
Perbedaan pendapat ulama dalam daftar:
- Imam Mālik membolehkan muzara’ah (kerjasama tanam) dengan bagian yang jelas, asalkan benih dari pemilik tanah. Beliau berdalil dengan muamalah Nabi bersama penduduk Khaibar.
- Imam asy-Syāfi’ī dalam satu pendapat (qaul qadīm) membolehkan, namun dalam qaul jadīd beliau melarang muzara’ah karena menganggapnya sebagai ijarah yang tidak sah. Pendapat ini dhaif menurut mayoritas ulama.
- Imam Aḥmad membolehkan muzara’ah dengan bagian yang jelas, dan beliau memandang hadits Rāfi’ sebagai larangan terhadap mukhabarah (sewa tanah dengan bagian hasil) yang memang berbeda dengan muzara’ah.
- Imam Ibn Ḥibbān dan Imam al-Bayhaqī menguatkan bahwa praktik Nabi dengan Khaibar menasakh larangan ini, sehingga akad muzara’ah hukumnya boleh.
Pendapat yang paling kuat – sebagaimana dipilih oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawī – adalah bahwa akad muzara’ah dengan bagi hasil yang jelas (misalnya setengah, sepertiga, atau seperempat, tetapi jelas disebutkan) adalah diperbolehkan, selama benih dan biaya lainnya ditanggung oleh pemilik tanah atau disepakati bersama. Adapun sewa tanah dengan upah berupa bagian hasil (mukhabarah) tetap dilarang karena mengandung gharar yang parah.
Story Telling
Kisah Rāfi’ bin Khadīj dan pamannya:
Rāfi’ bin Khadīj radhiyallāhu ‘anhu adalah seorang sahabat dari kalangan Anshar yang banyak meriwayatkan hadits tentang pertanian. Beliau menceritakan bahwa pada zaman Nabi, para petani Madinah biasa menyewakan tanah mereka dengan sepertiga atau seperempat hasil. Suatu hari, salah seorang pamannya (ada yang mengatakan namanya Zhuhair bin Rāfi’) datang dan berkata, “Rasulullah ﷺ melarangku melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kami, namun ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya lebih bermanfaat.” Lalu pamannya menyampaikan larangan Nabi tersebut.
Para sahabat yang mendengar langsung meninggalkan kebiasaan mereka, meskipun itu menguntungkan secara materi. Mereka lebih memilih takwa dan ridha Allah. Hikmah dari kisah ini: Sebagai muslim, kita harus mendahulukan syariat di atas kebiasaan atau keuntungan duniawi. Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya selalu memberi berkah yang lebih besar, baik di dunia maupun akhirat.
Kesimpulan Praktis
- Bagi pemilik tanah: Usahakan untuk mengolah sendiri tanah Anda, atau berikan kepada saudara/ tetangga untuk digarap tanpa sewa (sebagai bentuk tolong-menolong). Jika tidak memungkinkan, boleh melakukan akad muzara’ah (kerjasama) dengan bagian hasil yang jelas dan disepakati kedua belah pihak.
- Hindari akad sewa tanah dengan imbalan bagian hasil seperti sepertiga atau seperempat secara mutlak, karena hal itu dilarang dalam hadits ini. Gunakanlah akad sewa dengan uang yang jelas (ijārah), atau kerjasama bagi hasil yang syar’i.
- Pastikan kejelasan dalam setiap transaksi, baik jenis tanaman, jangka waktu, maupun pembagian hasil, agar terhindar dari perselisihan.
- Tanamkan sikap qana’ah dan saling tolong-menolong dalam kebaikan, sebagaimana dicontohkan para sahabat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.