Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang pemberian hibah berumur (disebut 'umra), yaitu seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain untuk dimiliki selama hidupnya. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa jika seseorang memberikan 'umra kepada seorang lelaki dan keturunannya, maka pemberian itu menjadi milik penerima secara penuh dan juga milik keturunannya, serta tidak boleh ditarik kembali oleh pemberi. Kata-kata pemberi saat memberikan hadiah itu justru memutus haknya sendiri atas harta tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab 'Umrah, Bab Penyebutan Perbedaan pada Al-Zuhri, nomor 3744. Sanadnya: Qutaibah bin Sa'id ← Al-Layts ← Ibn Syihab (Az-Zuhri) ← Abu Salamah bin Abdurrahman ← Jabir bin Abdullah رضي الله عنهما.
Teks hadits:
مَنْ أَعْمَرَ رَجُلاً عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَقَدْ قَطَعَ قَوْلُهُ حَقَّهُ وَهِيَ لِمَنْ أُعْمِرَ وَلِعَقِبِهِ
Terjemahan: "Siapa yang memberikan 'umra kepada seorang lelaki, untuknya dan untuk keturunannya, maka sungguh kata-katanya itu telah memutus haknya (atas harta itu), dan 'umra tersebut menjadi milik orang yang diberi dan keturunannya."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنه, dan Imam Al-Bukhari serta Imam Abu Dawud dan Imam At-Tirmidzi dengan lafaz yang semakna. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama dalam bab 'umra.
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kewajiban menunaikan akad dan janji:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
QS. Al-Ma'idah [5]: 1
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu."
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini mencakup seluruh akad yang mengikat, termasuk janji hibah dan pemberian.
Penjelasan Rinci
Makna 'Umra dalam Fiqih
'Umra (عُمْرَى) secara bahasa berasal dari kata 'umr (umur/hidup). Dalam istilah fiqih, 'umra adalah seseorang memberikan suatu harta kepada orang lain dengan ucapan: "Aku berikan ini kepadamu selama engkau hidup" atau "selama aku hidup." Ini termasuk bentuk hibah (pemberian) yang memiliki hukum khusus.
Pemahaman Ulama
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa 'umra bersifat mengikat dan menjadi milik penerima secara permanen, bukan hanya selama hidupnya. Kata "فَقَدْ قَطَعَ قَوْلُهُ حَقَّهُ" (maka kata-katanya telah memutus haknya) bermakna bahwa ucapan pemberi yang menyerahkan 'umra itu telah memutus hak kepemilikan pemberi atas harta tersebut.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum 'umra:
- Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa 'umra menjadi milik penerima secara permanen dan tidak kembali kepada pemberi.
- Sebagian ulama berpendapat bahwa 'umra hanya berlaku selama penerima hidup, kemudian kembali kepada pemberi atau ahli warisnya.
Namun, pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena hadits Jabir ini secara tegas menyatakan: "وَهِيَ لِمَنْ أُعْمِرَ وَلِعَقِبِهِ" (dan 'umra itu menjadi milik orang yang diberi dan keturunannya). Ini menunjukkan kepemilikan yang permanen dan diwariskan.
Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa hadits ini menghapus praktik 'umra jahiliyah yang menjadikan pemberian itu kembali kepada pemberi setelah penerima meninggal. Islam menetapkan bahwa 'umra menjadi milik penerima dan keturunannya secara penuh.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman menjelaskan bahwa prinsip dalam muamalah adalah menunaikan akad dan janji. Jika seseorang telah berucap memberikan 'umra, maka ucapannya itu mengikat dan tidak boleh ditarik kembali.
Perbedaan Riwayat pada Az-Zuhri
Judul bab dalam Sunan An-Nasa'i menyebutkan "Penyebutan Perbedaan pada Al-Zuhri," yang menunjukkan bahwa Imam An-Nasa'i mengumpulkan riwayat-riwayat dari Az-Zuhri tentang hadits ini, karena Az-Zuhri terkadang meriwayatkan dengan lafaz yang sedikit berbeda, namun maknanya sama. Ini menunjukkan ketelitian Imam An-Nasa'i dalam ilmu hadits.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Jabir bin Abdullah رضي الله عنه, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadits dan dikenal kedekatannya dengan Rasulullah ﷺ. Beliau mendengar langsung sabda Nabi ﷺ ini, yang kemudian beliau sampaikan kepada generasi setelahnya.
Dalam sebuah riwayat, disebutkan bahwa pada masa jahiliyah, orang-orang biasa memberikan 'umra dengan syarat: "Jika engkau meninggal, maka harta itu kembali kepadaku." Islam datang dan menghapus syarat ini, menetapkan bahwa 'umra menjadi milik penerima dan keturunannya. Ini adalah bentuk keadilan Islam dalam menjaga hak-hak manusia dan menunaikan akad dengan penuh.
Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dasar bagi beliau dalam menetapkan bahwa 'umra bersifat mengikat dan tidak boleh ditarik kembali, berbeda dengan ruqba (pemberian dengan syarat "jika aku mati maka kembali kepadaku, jika engkau mati maka menjadi milikku") yang menurut sebagian ulama tidak mengikat.
Kesimpulan Praktis
- 'Umra adalah pemberian yang mengikat. Jika seseorang memberikan harta kepada orang lain dengan ucapan 'umra, maka harta itu menjadi milik penerima secara permanen dan tidak boleh ditarik kembali.
- 'Umra diwariskan. Harta yang diberikan melalui 'umra menjadi milik penerima dan keturunannya setelah ia meninggal.
- Menunaikan akad adalah kewajiban. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 1, setiap muslim wajib menunaikan akad dan janjinya.
- Hindari 'umra jahiliyah. Praktik memberikan 'umra dengan syarat harta kembali kepada pemberi setelah penerima meninggal adalah praktik yang dihapus oleh Islam.
- Ikuti pemahaman jumhur ulama. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah bahwa 'umra menjadi milik penerima secara permanen.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.