Bab Hak Menyusui dan Larangannya
أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ هِشَامٍ، قَالَ وَحَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ حَجَّاجِ بْنِ حَجَّاجٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يُذْهِبُ عَنِّي مَذَمَّةَ الرَّضَاعِ قَالَ " غُرَّةُ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ " .
Diriwayatkan dari Hajjaj bin Hajjaj bahwa ayahnya berkata: "Saya berkata: 'Wahai Rasulullah, bagaimana saya bisa membalas budi orang yang menyusui saya?' Beliau berkata: 'Dengan memberikan seorang budak laki-laki atau perempuan.'"
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
