Bab Menyamakan Pelaksanaan Haji dengan Pelunasan Utang
أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ، خُشَيْشُ بْنُ أَصْرَمَ النَّسَائِيُّ عَنْ عَبْدِ الرَّزَّاقِ، قَالَ أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الْحَكَمِ بْنِ أَبَانَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي مَاتَ وَلَمْ يَحُجَّ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ " أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ " . قَالَ نَعَمْ . قَالَ " فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ " .
Diriwayatkan bahwa Ibn 'Abbas berkata: "Seorang laki-laki berkata: 'Wahai Rasulullah! Ayahku telah meninggal dan dia tidak melaksanakan Haji; apakah aku boleh melaksanakan Haji untuknya?' Dia berkata: 'Tidakkah kamu berpikir bahwa jika ayahmu berutang, kamu akan membayarnya?' Laki-laki itu menjawab: 'Ya.' Dia berkata: 'Utang kepada Allah lebih berhak untuk dibayarkan.'"
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
