Bab Perintah bagi Siapa yang Melintas dengan Senjata di Masjid atau Pasar atau Tempat-tempat Lain yang Berkumpul
Shahih
haddatsana haddabu ibnu khalidin, haddatsana hammadu ibnu salamaha, an tsabitin, an abi burdaha, an abi, musa anna rasula allahi qala " idza marra ahadukum fi majlisin aw suqin wabiyadihi nablun falyakhudz ibinishaliha tsumma lyakhudz ibinishaliha tsumma lyakhudz ibinishaliha ". qala faqala abu musa waallahi ma mutna hatta saddadnaha badhuna fi wujuhi badhin.
Abu Musa melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian pergi ke majelis atau pasar dengan anak panah di tangannya, maka ia harus memegang ujungnya; kemudian (ia kembali berkata): Ia harus memegang ujungnya. Abu Musa berkata: Demi Allah, kami tidak mencari kematian sampai sebagian dari kami melemparkan anak panah ke wajah sebagian yang lain."