Bab Perintah bagi Siapa yang Melintas dengan Senjata di Masjid atau Pasar atau Tempat-tempat Lain yang Berkumpul
حَدَّثَنَا هَدَّابُ بْنُ خَالِدٍ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِي، مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ فِي مَجْلِسٍ أَوْ سُوقٍ وَبِيَدِهِ نَبْلٌ فَلْيَأْخُذْ بِنِصَالِهَا ثُمَّ لْيَأْخُذْ بِنِصَالِهَا ثُمَّ لْيَأْخُذْ بِنِصَالِهَا " . قَالَ فَقَالَ أَبُو مُوسَى وَاللَّهِ مَا مُتْنَا حَتَّى سَدَّدْنَاهَا بَعْضُنَا فِي وُجُوهِ بَعْضٍ .
Abu Musa melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian pergi ke majelis atau pasar dengan anak panah di tangannya, maka ia harus memegang ujungnya; kemudian (ia kembali berkata): Ia harus memegang ujungnya. Abu Musa berkata: Demi Allah, kami tidak mencari kematian sampai sebagian dari kami melemparkan anak panah ke wajah sebagian yang lain."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
