Bab Perintah bagi Siapa yang Melintas dengan Senjata di Masjid atau Pasar atau Tempat-tempat Lain yang Berkumpul
Shahih
حَدَّثَنَا هَدَّابُ بْنُ خَالِدٍ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِي، مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ فِي مَجْلِسٍ أَوْ سُوقٍ وَبِيَدِهِ نَبْلٌ فَلْيَأْخُذْ بِنِصَالِهَا ثُمَّ لْيَأْخُذْ بِنِصَالِهَا ثُمَّ لْيَأْخُذْ بِنِصَالِهَا " . قَالَ فَقَالَ أَبُو مُوسَى وَاللَّهِ مَا مُتْنَا حَتَّى سَدَّدْنَاهَا بَعْضُنَا فِي وُجُوهِ بَعْضٍ .
Abu Musa melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian pergi ke majelis atau pasar dengan anak panah di tangannya, maka ia harus memegang ujungnya; kemudian (ia kembali berkata): Ia harus memegang ujungnya. Abu Musa berkata: Demi Allah, kami tidak mencari kematian sampai sebagian dari kami melemparkan anak panah ke wajah sebagian yang lain."