Penjelasan Hadits Muslim No. 1977 tentang Larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari telah dihapus

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa beberapa larangan di awal Islam telah dihapus (nasakh) dan diganti dengan hukum yang lebih ringan: ziarah kubur kini dianjurkan, menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari kini boleh, dan minuman nabidz boleh dalam wadah apa pun asalkan tidak memabukkan. Intinya: Islam datang memudahkan, dan yang haram tetap haram—yaitu segala yang memabukkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim (no. 1977), dari sahabat Buraidah bin al-Hushaib رضي الله عنه, melalui jalur Abdullah bin Buraidah dari ayahnya. Lafazhnya:

نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا، وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ، وَنَهَيْتُكُمْ عَنِ النَّبِيذِ إِلَّا فِي سِقَاءٍ فَاشْرَبُوا فِي الْأَسْقِيَةِ كُلِّهَا، وَلَا تَشْرَبُوا مُسْكِرًا

Terjemah ringkas: "Aku pernah melarang kalian ziarah kubur, maka sekarang ziarahilah. Aku pernah melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, maka sekarang simpanlah selama yang kalian mau. Aku pernah melarang kalian (minum) nabidz kecuali dalam wadah kulit, maka sekarang minumlah dalam semua wadah, tetapi jangan minum yang memabukkan."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan kaidah "pengharaman itu bertahap dan bisa dihapus, sedang yang memabukkan tetap haram":

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

QS. Al-Ma'idah [5]: 90 — "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (kotor) dari perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah contoh jelas adanya nasakh (penghapusan hukum) dalam sunnah, dan bahwa larangan-larangan tersebut bersifat sementara karena maslahat tertentu di awal Islam.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung tiga hukum yang di-nasakh (dihapus) dan satu hukum yang tetap:

  1. Ziarah kubur. Di awal Islam dilarang karena khawatir bercampur dengan kebiasaan jahiliyah memuja kubur. Setelah tauhid tertanam kuat, larangan diangkat dan ziarah justru dianjurkan karena mengingatkan akhirat. Imam an-Nawawi menyebut bahwa perintah "فَزُورُوهَا" menunjukkan anjuran (istihbab), dan hikmahnya disebut dalam riwayat lain: "mengingatkan akhirat."
  2. Menyimpan daging kurban. Larangan menyimpan lebih dari tiga hari muncul saat ada rombongan miskin datang ke Madinah; Nabi ﷺ ingin daging dibagikan. Setelah keadaan berubah, beliau bersabda: "simpanlah selama yang kalian mau." Ibnu Hajar menjelaskan ini bukti bahwa larangan tadi bersifat 'aridh (situasional), bukan haram selamanya.
  3. Wadah nabidz. Nabidz adalah air rendaman kurma/kismis. Dilarang dalam wadah tertentu (seperti labu kering atau wadah yang mudah memfermentasi) karena dikhawatirkan menjadi khamr tanpa disadari. Setelah pemahaman kaum muslimin matang, larangan wadah diangkat, tetapi syaratnya tetap: "وَلَا تَشْرَبُوا مُسْكِرًا" — jangan minum yang memabukkan. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa illat (sebab) pengharaman khamr adalah iskar (memabukkan), bukan jenis wadah atau nama minumannya.
  4. Kaidah penting. Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa dan as-Sa'di dalam tafsirnya menegaskan: syariat awal kadang lebih ketat karena kebutuhan tarbiyah, lalu diringankan setelah tujuan tercapai. Namun yang haram karena zatnya (seperti muskir) tidak pernah dihalalkan.

Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama daftar bahwa hadits ini menunjukkan nasakh dan bahwa khamr tetap haram dalam wadah apa pun.

Story Telling

Dikisahkan bahwa di masa awal Islam, para sahabat diperintahkan membagikan seluruh daging kurban dalam tiga hari, sehingga tidak ada yang tersisa. Seorang sahabat bertanya tentang hal itu, lalu turunlah keringanan melalui sabda Nabi ﷺ ini. Buraidah bin al-Hushaib رضي الله عنه, perawi hadits ini, adalah sahabat yang dikenal zuhud dan sering menyampaikan hadits tentang keutamaan amal. Dari beliau kita belajar: ketika Allah memudahkan, janganlah kita mempersulit diri sendiri dengan sikap berlebihan (ghuluw), dan ketika Allah menetapkan haram, janganlah mencari celah. (Riwayat ini masyhur dalam Shahih Muslim dan disebutkan Imam an-Nawawi dalam syarahnya.)

Kesimpulan Praktis

  • Ziarah kubur dianjurkan dengan adab: mengingat akhirat, tidak meminta kepada penghuni kubur.
  • Menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari boleh, terutama untuk kebutuhan keluarga atau sedekah susulan.
  • Boleh memakai wadah apa pun untuk minuman, asalkan tidak memabukkan.
  • Segala yang memabukkan tetap haram, baik sedikit maupun banyak, sesuai kaidah "illatnya iskar."
  • Jangan berlebihan (ghuluw) dalam beragama; ikuti sunnah dengan ilmu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?