Maka Nabi ﷺ memutuskan bahwa diyahnya adalah berupa budak laki-laki atau perempuan.
Bab Diat Janin dan Kewajiban Diat dalam Pembunuhan karena Kesalahan dan Seperti yang Dilakukan oleh Pelaku
Al-Mughira bin Shu'ba melaporkan bahwa seorang wanita memukul co-wifenya dengan tiang tenda dan dia sedang hamil dan membunuhnya. Salah satu dari mereka berasal dari suku Lihyan. Rasulullah ﷺ menjadikan kerabat si pembun
Mughira bin Shu'ba berkata: Aku bersaksi bahwa Rasulullah ﷺ telah memutuskan bahwa untuknya harus diberikan satu budak atau budak perempuan yang baik.