Penjelasan Hadits Muslim No. 1682 tentang Diat janin dan pembunuhan tidak sengaja

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum ketika seorang wanita membunuh wanita hamil: kerabat (ashabah) si pembunuh wajib membayar diat (tebusan) untuk wanita yang terbunuh, ditambah ghurrah (denda berupa seorang hamba) untuk janin yang mati di dalam kandungan. Hadits ini juga menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ menolak cara bicara berlebihan yang menyerupai sajak orang Badui dalam urusan syariat, dan tetap menetapkan hukum secara tegas.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab al-Qisas wa al-Muharabah, Bab Diat al-Janin wa Diat al-Qatl al-Khata' wa Syibh al-'Amd, nomor 1682, dari sahabat Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits (potongan yang relevan):

فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ دِيَةَ الْمَقْتُولَةِ عَلَى عَصَبَةِ الْقَاتِلَةِ وَغُرَّةً لِمَا فِي بَطْنِهَا

Terjemahan: "Maka Rasulullah ﷺ menjadikan diat wanita yang terbunuh menjadi tanggungan ashabah (kerabat dari pihak ayah) si pembunuh, dan (menetapkan) ghurrah untuk janin yang ada di dalam kandungannya."

Dan sabda Nabi ﷺ:

أَسَجْعٌ كَسَجْعِ الأَعْرَابِ

Terjemahan: "Apakah (ini) sajak seperti sajak orang-orang Arab Badui?"

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum keadilan dalam qisas dan diat:

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

QS. Al-Ma'idah [5]: 45

Terjemahan: "Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas. Barangsiapa yang melepaskan (hak qisas)nya, maka itu menjadi penebus dosa baginya. Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim."

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa hukum penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Diat dibebankan kepada ashabah (kerabat pihak ayah) si pembunuh.

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa ketika pembunuhan terjadi bukan dengan sengaja murni (syibh al-'amd) atau karena kesalahan, maka diat dibebankan kepada ashabah si pembunuh, bukan kepada si pembunuh sendiri secara pribadi. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat, karena pembunuhan tidak sengaja bisa terjadi pada siapa saja, sehingga bebannya dibagi kepada keluarga dekat dari pihak ayah. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari juga menegaskan bahwa ashabah adalah kerabat dari pihak ayah yang menerima warisan, dan merekalah yang menanggung diat dalam pembunuhan tidak sengaja.

Kedua: Ghurrah untuk janin yang mati.

Ghurrah adalah denda berupa seorang hamba laki-laki atau perempuan, atau senilai lima ekor unta menurut sebagian ulama. Ini ditetapkan karena janin tersebut sudah memiliki kehidupan, meskipun belum lahir sempurna. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa ghurrah adalah hak yang wajib karena hilangnya nyawa yang sudah ada dalam kandungan. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa ghurrah wajib baik janin itu laki-laki maupun perempuan, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini.

Ketiga: Bantahan terhadap orang yang menolak hukum dengan alasan yang tidak berdasar.

Ketika salah satu kerabat si pembunuh berkata dengan nada menolak: "Apakah kami harus membayar denda untuk seseorang yang tidak makan, tidak minum, dan tidak bersuara?" — ia berbicara dengan gaya bersajak seperti orang Badui yang mengutamakan keindahan kata daripada kebenaran. Rasulullah ﷺ menegur dengan sabda beliau: "Apakah ini sajak seperti sajak orang-orang Arab Badui?" Kemudian beliau tetap menetapkan diat dan ghurrah. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa teguran ini menunjukkan bahwa dalam urusan syariat, kita tidak boleh menggunakan retorika kosong untuk menolak hukum Allah. Kebenaran tetap ditegakkan meskipun ada yang memperdebatkannya dengan kata-kata indah.

Keempat: Perbedaan pendapat di antara ulama daftar.

Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i sepakat bahwa ghurrah wajib dalam kasus janin yang mati karena pembunuhan terhadap ibunya. Imam Malik juga berpendapat demikian. Sedangkan mengenai besaran ghurrah, Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa ghurrah adalah seorang hamba, baik laki-laki maupun perempuan, atau senilai lima ekor unta. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ghurrah adalah senilai sepuluh ekor unta atau seratus dirham. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur yang menyatakan ghurrah berupa seorang hamba atau senilai lima ekor unta, karena itulah yang disebutkan dalam hadits-hadits shahih lainnya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada masa Rasulullah ﷺ, terjadi perselisihan antara dua wanita yang dimadu (co-wife). Salah satu dari mereka memukul yang lain dengan tiang tenda, dan wanita yang dipukul sedang hamil. Akibatnya, wanita itu meninggal dan janinnya pun ikut mati. Ketika perkara ini diadukan kepada Rasulullah ﷺ, beliau memutuskan bahwa diat wanita yang terbunuh dibebankan kepada kerabat si pembunuh, dan ghurrah untuk janinnya. Salah seorang kerabat si pembunuh kemudian berkata dengan nada menolak: "Apakah kami harus membayar denda untuk seseorang yang tidak makan, tidak minum, dan tidak bersuara? Yang seperti itu tidak dianggap ada." Mendengar ucapan itu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Apakah ini sajak seperti sajak orang-orang Arab Badui?" Kemudian beliau tetap menetapkan hukum tersebut. Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Al-Mughirah bin Syu'bah, dan menjadi pelajaran bahwa hukum Allah harus ditegakkan, bukan ditolak dengan kata-kata indah yang kosong dari kebenaran.

Kesimpulan Praktis

  1. Pembunuhan tidak sengaja atau syibh al-'amd menyebabkan diat dibebankan kepada ashabah (kerabat pihak ayah) si pembunuh.
  2. Jika korban sedang hamil dan janinnya mati, maka wajib ghurrah, yaitu seorang hamba atau senilai lima ekor unta.
  3. Menolak hukum Allah dengan retorika kosong adalah tercela, dan tidak menggugurkan kewajiban.
  4. Hendaklah kita menerima hukum syariat dengan lapang dada dan tidak memperdebatkannya dengan cara yang tidak beradab.
  5. Perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ghurrah hendaknya disikapi dengan ilmu dan tetap mengikuti pendapat yang paling kuat dalilnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?