Jika dua orang laki-laki bertransaksi, maka masing-masing dari mereka memiliki pilihan (untuk membatalkannya) selama mereka belum berpisah dan masih bersama.
Jika dua orang laki-laki bertransaksi, maka masing-masing dari mereka memiliki pilihan (untuk membatalkannya) selama mereka belum berpisah dan masih bersama.
Dua pihak dalam transaksi memiliki pilihan (untuk membatalkannya) selama mereka belum berpisah.
Dua pihak dalam transaksi memiliki pilihan (untuk membatalkannya) selama mereka belum berpisah.