Bab Kebolehan Menggunakan Alat untuk Berburu dan Perang serta Kebencian Terhadap Melempar Kerikil
Shahih
haddatsana ubaydu allahi ibnu muadzin alanbariyyu, haddatsana abi, haddatsana kahmasun, ani abni buraydaha, qala raa abdu allahi ibnu almughaffali rajulan min ashhabihi yakhdzifu faqala lahu la takhdzif fainna rasula allahi kana yakrahu - aw qala - yanha ani alkhadzfi fainnahu la yushthadu bihi asshaydu wala yunkau bihi aladuwwu walakinnahu yaksiru assinna wayafqau alayna. tsumma raahu bada dzalika yakhdzifu faqala lahu ukhbiruka anna rasula allahi kana yakrahu aw yanha ani alkhadzfi tsumma araka takhdzifu la ukallimuka kalimahan kadza wakadza.
Ibn Buraida melaporkan bahwa Abdullah bin al-Mughaffal melihat seorang dari kalangan sahabatnya melempar kerikil, lalu dia berkata: "Jangan melempar kerikil, karena Rasulullah ﷺ tidak menyukainya, atau beliau melarang melempar kerikil karena tidak ada hasil yang didapat dari melemparnya, dan tidak dapat mengalahkan musuh. Namun, itu dapat mematahkan gigi atau mencelakai mata. Kemudian dia melihatnya lagi melempar kerikil, dan berkata kepadanya: "Aku memberitahumu bahwa Rasulullah ﷺ tidak menyukai atau melarang melempar kerikil, tetapi jika aku melihatmu melempar kerikil lagi, aku tidak akan berbicara denganmu."