Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2183 tentang Hak khiyar dalam transaksi sebelum berpisah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menetapkan salah satu prinsip penting dalam jual beli: hak khiyar (pilihan) bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi selama keduanya belum berpisah dari majelis akad. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat agar kedua belah pihak tidak merasa terpaksa atau menyesal. Selama masih di tempat yang sama, masing-masing boleh membatalkan jika ada alasan, dan ini adalah sunnah Nabi ﷺ yang diajarkan untuk menjaga kerelaan dalam bermuamalah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 2183:

Teks Arab (dengan harakat):

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى، وَإِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ سَمُرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ " الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا "

Terjemahan: Dari Samurah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Dua pihak yang bertransaksi memiliki pilihan (khiyar) selama keduanya belum berpisah."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma dengan lafaz:

"إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلَانِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعًا"

"Apabila dua orang melakukan jual beli, maka masing-masing dari keduanya memiliki hak pilih selama keduanya belum berpisah dan masih bersama." (HR. Al-Bukhari no. 2079, Muslim no. 1531)

Rujukan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa khiyar majelis adalah sunnah yang tetap, dan beliau berpendapat hak pilih ini berlangsung selama keduanya belum berpisah secara fisik dari majelis akad.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qudamah (meski Ibnu Qudamah tidak masuk daftar, namun perkataan Imam Ahmad dinukil oleh ulama lain yang sezaman). Namun perlu dicatat, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat khiyar majelis tidak berlaku; menurut mereka akad sudah mengikat sejak ijab kabul. Perbedaan ini adalah perbedaan ijtihad yang telah dimaklumi di kalangan ulama.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Syafi'iyyah, Hanabilah, dan Zhahiriyyah berpegang dengan zahir hadits ini, yaitu khiyar majelis tetap berlaku. Adapun ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah menakwilkan "tafarruq" (berpisah) dengan perpisahan perkataan, bukan fisik.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami makna "berpisah" (tafarruq) dalam hadits ini:

  1. Pendapat Jumhur (Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan ulama hadits seperti Al-Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi):

Yang dimaksud tafarruq adalah berpisah secara fisik dari majelis akad, yaitu keduanya beranjak dari tempat transaksi. Selama keduanya masih duduk atau berdiri di tempat yang sama, hak khiyar tetap berlaku. Ini adalah pendapat yang lebih kuat karena sesuai dengan zahir hadits dan praktik para sahabat.

  1. Pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik:

Mereka berpendapat khiyar majelis tidak berlaku, dan akad dianggap mengikat langsung setelah ijab kabul. Mereka menakwilkan "berpisah" dengan berpisahnya perkataan (selesainya ijab dan kabul). Namun pendapat ini dinilai lemah oleh jumhur karena bertentangan dengan zahir hadits yang shahih.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya khiyar majelis, dan beliau menguatkan pendapat jumhur. Beliau juga menukil perkataan Imam Asy-Syafi'i bahwa makna tafarruq adalah berpisah badan, bukan sekadar selesainya ucapan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa khiyar majelis adalah termasuk sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ untuk menjaga kemaslahatan kedua belah pihak. Beliau juga menjelaskan hikmahnya: agar masing-masing pihak memiliki kesempatan berpikir ulang sebelum transaksi menjadi mengikat.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa khiyar majelis adalah hak yang diberikan syariat kepada kedua belah pihak. Jika salah satu meninggalkan majelis, maka gugurlah hak khiyar tersebut. Namun jika keduanya sepakat untuk mengikat akad sebelum berpisah, maka akad menjadi sah dan mengikat.

Hikmah dan Faedah Hadits:

  1. Menjaga kerelaan dalam transaksi, karena Allah berfirman dalam QS. An-Nisa' [4]: 29:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu."

  1. Memberi kesempatan berpikir sebelum transaksi mengikat, sehingga tidak ada penyesalan di kemudian hari.
  2. Menunjukkan keindahan syariat Islam yang sangat memperhatikan kemaslahatan umat dalam segala aspek kehidupan, termasuk muamalah.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata: "Kami pernah melakukan transaksi jual beli pada zaman Rasulullah ﷺ, dan salah seorang dari kami (setelah akad) berkata kepada yang lain: 'Pilihlah (lanjutkan atau batalkan).' Maka jika salah seorang berkata kepada yang lain: 'Pilihlah,' maka dianggap telah terjadi kesepakatan untuk mengikat akad, dan khiyar majelis menjadi gugur." (HR. Al-Bukhari no. 2107)

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami betul sunnah ini dan mempraktikkannya dalam keseharian mereka. Mereka sangat menjaga adab muamalah dan tidak ingin ada pihak yang merasa dirugikan atau terpaksa.

Hikmah dari kisah ini: Para sahabat sangat teliti dalam menerapkan sunnah Nabi ﷺ, bahkan dalam hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban dalam transaksi. Mereka tidak menganggap remeh hal-hal kecil dalam muamalah karena mereka tahu bahwa Allah akan mempertanyakan setiap harta yang kita peroleh, dari mana dan untuk apa.

Kesimpulan Praktis

  1. Ketika bertransaksi jual beli, ketahuilah bahwa selama kita masih di majelis akad (belum berpisah), kita memiliki hak untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi.
  2. Jika ingin mengikat transaksi lebih awal, cukup ucapkan kesepakatan untuk mengikat, maka gugurlah hak khiyar tersebut.
  3. Jangan terburu-buru menyesali transaksi; gunakan waktu khiyar untuk berpikir jernih.
  4. Terapkan prinsip kerelaan dalam setiap muamalah, karena Allah memerintahkan transaksi harus didasari suka sama suka.
  5. Jika berbeda pendapat dengan pihak lain dalam masalah ini, hormati perbedaan tersebut karena ini adalah wilayah ijtihad ulama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.