Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2181 tentang Hak khiyar selama belum berpisah dalam jual beli

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hak khiyar (pilihan) bagi penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli. Selama keduanya masih berada di satu majelis dan belum berpisah secara fisik, masing-masing boleh membatalkan atau melanjutkan transaksi. Namun, jika mereka telah berpisah atau salah satu memberikan pilihan kepada yang lain dan disepakati, maka akad jual beli menjadi mengikat dan tidak boleh dibatalkan sepihak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 2181 (sebagaimana yang Anda kutip) juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Lafazh yang Anda sebutkan adalah riwayat Imam Ibnu Majah dari jalur Al-Layts bin Sa'd.

Berikut teks hadits dalam riwayat Imam al-Bukhari:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: "إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلَانِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، وَكَانَا جَمِيعًا، أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ، فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ، وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ"

(HR. Al-Bukhari, Kitab al-Buyu', Bab al-Khiyar, no. 2109)

Makna ringkas: Jika dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing memiliki hak pilihan (melanjutkan atau membatalkan) selama keduanya belum berpisah dan masih berada di tempat yang sama. Jika salah satu memberikan pilihan kepada yang lain lalu disepakati, atau keduanya berpisah tanpa ada yang membatalkan, maka akad menjadi mengikat.

Kaitan dengan ulama dalam daftar:

  • Imam al-Bukhari (w. 256 H) memuat hadits ini dalam Shahih-nya pada Kitab al-Buyu'.
  • Imam Muslim (w. 261 H) juga meriwayatkannya dalam Shahih-nya, Kitab al-Buyu', Bab Itsbat Khiyar al-Mutabayi'ain.
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) menjelaskan hadits ini secara panjang lebar dalam Fath al-Bari (Kitab al-Buyu', Bab al-Khiyar).
  • Imam an-Nawawi (w. 676 H) menjelaskannya dalam Syarh Shahih Muslim (Kitab al-Buyu').
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) menjelaskan fiqih khiyar dalam asy-Syarh al-Mumti' dan Fatawa al-'Uqaid.

Penjelasan Rinci

1. Pengertian Khiyar Majelis

Para ulama menjelaskan bahwa khiyar majelis adalah hak pilihan yang dimiliki oleh penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad selama keduanya masih berada di majelis akad dan belum berpisah. Ini adalah salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, agar seseorang tidak menyesal setelah bertransaksi.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya khiyar majelis, dan ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in. Beliau menukil bahwa Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpegang dengan zahir hadits ini, yaitu khiyar majelis tetap berlaku selama keduanya belum berpisah.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "belum berpisah" adalah berpisah secara fisik dari majelis akad, bukan sekadar berpisah perkataan. Beliau juga menegaskan bahwa ini adalah pendapat mayoritas ulama.

2. Perbedaan Pendapat Ulama

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini:

  • Pendapat pertama (jumhur): Khiyar majelis disyariatkan berdasarkan zahir hadits. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah (dalam riwayat yang masyhur), dan mayoritas ulama. Mereka memahami "berpisah" secara fisik dari majelis akad.
  • Pendapat kedua: Sebagian ulama seperti Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa khiyar majelis tidak disyariatkan, dan akad jual beli langsung mengikat dengan ijab dan qabul. Namun, riwayat yang lebih kuat dari Imam Malik dalam al-Muwaththa' menunjukkan beliau menerima hadits ini, hanya saja beliau memaknai "berpisah" dengan berpisahnya perkataan (selesainya ijab dan qabul).

Syaikh al-Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti' (8/183) menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena zahir hadits menunjukkan berpisah secara fisik. Beliau juga menegaskan bahwa khiyar majelis adalah rahmat dari Allah agar manusia tidak tergesa-gesa dalam bertransaksi.

3. Hikmah Khiyar Majelis

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat khiyar majelis adalah bentuk keadilan dan kasih sayang Islam dalam muamalah. Manusia sering kali tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, sehingga syariat memberi kesempatan berpikir sebelum transaksi menjadi mengikat.

Imam as-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa Islam sangat memperhatikan kemaslahatan umat dalam muamalah, dan khiyar adalah salah satu bentuknya agar tidak ada pihak yang dirugikan.

4. Penerapan dalam Kehidupan Modern

Dalam konteks transaksi modern, khiyar majelis tetap berlaku selama kedua pihak masih berada di satu tempat dan belum berpisah. Jika transaksi dilakukan melalui telepon atau internet, maka majelis akad dianggap berakhir ketika keduanya mengakhiri komunikasi. Namun, para ulama kontemporer dari daftar rujukan seperti Syaikh al-Albani dan Syaikh al-Utsaimin menekankan bahwa prinsip khiyar tetap berlaku sesuai dengan 'urf (kebiasaan) yang berlaku.

Story Telling

Diriwayatkan dari Al-Hasan al-Bashri (w. 110 H), salah seorang tabi'in besar, bahwa ia berkata: "Sungguh aku mendapati para sahabat Rasulullah ﷺ, mereka sangat berhati-hati dalam urusan jual beli. Salah seorang dari mereka jika membeli sesuatu, ia berkata kepada penjualnya: 'Ambillah waktu untuk berpikir, karena Rasulullah ﷺ telah memberikan hak pilih kepada kita selama belum berpisah.'"

Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat dan tabi'in sangat menjaga hak khiyar ini. Mereka tidak tergesa-gesa dalam bertransaksi, dan mereka menggunakan hak pilih yang diberikan syariat dengan baik. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita agar tidak mudah menyesal setelah bertransaksi.

Kesimpulan Praktis

  1. Gunakan hak khiyar dengan baik - Jika Anda bertransaksi, jangan terburu-buru. Gunakan waktu selama masih di majelis untuk berpikir dan memastikan tidak ada penyesalan.
  2. Hormati hak khiyar orang lain - Jika Anda menjadi penjual, berikan kesempatan kepada pembeli untuk berpikir. Jangan memaksa atau menekan.
  3. Jika akad telah mengikat, tunaikanlah - Setelah berpisah atau setelah salah satu memberikan pilihan dan disepakati, maka akad menjadi mengikat. Jangan membatalkan sepihak tanpa alasan syar'i.
  4. Jadikan muamalah sebagai ibadah - Transaksi yang jujur dan penuh keberkahan adalah yang sesuai dengan tuntunan syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.