Bab Siapa yang Mengatakan Kafaratnya adalah Meninggalkannya
Hasan oleh Darussalam
haddatsana abdu allahi ibnu abdi almumini alwasithiyyu, haddatsana awnu ibnu umaraha, haddatsana rawhu ibnu alqasimi, an ubaydi allahi ibni umara, an amriw ibni syuaybin, an abihi, an jaddihi,. anna annabiyya qala " man halafa ala yaminin faraa ghayraha khayran minha falyatrukha fainna tarkaha kaffaratuha ".
Diriwayatkan dari Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, bahwa kakeknya berkata bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Siapa yang bersumpah pada suatu sumpah kemudian melihat bahwa sesuatu yang lain lebih baik darinya, maka janganlah ia melakukannya, dan meninggalkannya adalah kafarat untuknya."