Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2111 tentang Meninggalkan sumpah yang lebih baik sebagai kafarat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa jika seseorang bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, lalu ia menyadari ada pilihan lain yang lebih baik dan lebih diridhai Allah, maka hendaklah ia mengambil yang lebih baik itu dan meninggalkan sumpahnya. Dalam riwayat Ibnu Majah ini, Nabi ﷺ menyebutkan bahwa meninggalkan sumpah tersebut sudah menjadi kafarat (penebus) baginya. Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah bentuk keringanan (rukhshah) dari syariat, namun tetap perlu dipahami bersama hadits-hadits lain yang menyebutkan kafarat sumpah secara rinci.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 89

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Terjemahan: "Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak kamu sengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu karena sumpah yang kamu sengaja. Maka kafaratnya (tebusannya) adalah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba. Barang siapa tidak mampu, maka puasa tiga hari. Itulah kafarat sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu bersyukur."

Hadits terkait:

Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ وَلْيَفْعَلِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ

"Barang siapa bersumpah lalu melihat bahwa selainnya lebih baik, maka hendaklah ia membayar kafarat sumpahnya dan melakukan yang lebih baik." (HR. Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab I'lam al-Muwaqqi'in dan Zad al-Ma'ad membahas perbedaan riwayat ini secara mendalam.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan perbedaan antara hadits "meninggalkannya adalah kafaratnya" dengan hadits "hendaklah ia membayar kafarat."
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin dan Syeikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan penerapan praktisnya.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini diriwayatkan melalui jalur 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya (Syu'aib bin Muhammad), dari kakeknya ('Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhu). Ini adalah jalur yang dikenal dalam kitab-kitab hadits dan dianggap hasan oleh banyak ulama.

Nabi ﷺ mengajarkan sebuah prinsip penting: jika sumpah menghalangi seseorang dari kebaikan, maka kebaikan itu lebih utama untuk diambil. Sumpah bukanlah tujuan, melainkan wasilah. Jika wasilah itu justru menghalangi maslahat yang lebih besar, maka ia ditinggalkan.

Perbedaan riwayat dan pemahaman ulama:

Di sini muncul dua riwayat yang tampak berbeda:

  1. Riwayat Ibnu Majah ini: "Meninggalkannya adalah kafaratnya" — seolah tidak perlu kafarat lagi.
  2. Riwayat Muslim dari Abu Hurairah: "Hendaklah ia membayar kafarat dan melakukan yang lebih baik" — secara tegas menyebutkan kafarat.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa mayoritas ulama (jumhur) berpegang pada riwayat yang menyebutkan kafarat secara eksplisit. Mereka memahami hadits Ibnu Majah ini dengan beberapa kemungkinan:

  • Bahwa maknanya adalah meninggalkan sumpah itu menjadi sebab kafarat, bukan berarti kafaratnya otomatis gugur.
  • Atau ini adalah keringanan khusus dalam kondisi tertentu, sebagaimana dipahami sebagian ulama.
  • Atau maknanya: meninggalkan sumpah itu lebih baik daripada tetap melaksanakannya, dan kafarat tetap wajib berdasarkan ayat dan hadits lain.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa jumhur ulama menyatakan: tetap wajib kafarat, karena ayat Al-Ma'idah [5]: 89 bersifat umum dan tegas. Hadits Ibnu Majah ini tidak bisa menghapus kewajiban yang sudah ditetapkan oleh nash yang lebih kuat.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan hikmah di balik perintah ini: syariat mengajarkan bahwa ketaatan kepada Allah lebih utama daripada mempertahankan sumpah. Jika seseorang bersumpah untuk tidak melakukan sesuatu yang baik, atau bersumpah untuk melakukan sesuatu yang kurang baik, maka ia diperintahkan untuk mengambil yang lebih baik dan menebus sumpahnya.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan: kafarat sumpah tetap wajib berdasarkan ayat dan hadits-hadits shahih. Adapun hadits Ibnu Majah ini, beliau memahami bahwa maknanya adalah meninggalkan sumpah itu sudah cukup sebagai penebus dosa sumpah, namun kafarat sebagai kewajiban syar'i tetap harus ditunaikan jika memang sumpahnya adalah sumpah yang mengikat (yamin mun'aqidah).

Syeikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa tidak ada pertentangan jika dipahami dengan benar: meninggalkan sumpah adalah kebaikan, dan kafarat adalah kewajiban yang tetap harus ditunaikan. Keduanya bisa berjalan bersama.

Kesimpulan ilmiah:

Jumhur ulama dari kalangan Ahlus Sunnah — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah — berpendapat bahwa kafarat sumpah tetap wajib ketika seseorang meninggalkan sumpahnya karena melihat yang lebih baik. Hadits Ibnu Majah ini tidak dijadikan dalil untuk menggugurkan kafarat, melainkan dipahami sebagai penegasan bahwa meninggalkan sumpah itu sendiri adalah kebaikan, dan kafarat tetap ditunaikan sebagaimana disebutkan dalam ayat dan hadits shahih lainnya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa 'Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhu — kakek dari jalur periwayatan hadits ini — adalah seorang sahabat yang sangat tekun beribadah. Beliau pernah bersumpah untuk melakukan sesuatu, lalu Nabi ﷺ mengajarkan kepadanya prinsip ini.

Dalam sebuah riwayat yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari, disebutkan bahwa suatu ketika seorang sahabat bersumpah untuk tidak melakukan sesuatu, lalu datanglah maslahat yang lebih besar dalam melakukannya. Nabi ﷺ mengajarkan: "Janganlah sumpahmu menghalangimu dari kebaikan. Lakukanlah yang lebih baik, dan tebuslah sumpahmu."

Hikmahnya: Sumpah adalah ucapan, bukan penjara. Seorang mukmin harus fleksibel dalam kebaikan, tidak kaku mempertahankan sumpah yang justru menjauhkannya dari ridha Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika bersumpah lalu melihat yang lebih baik: tinggalkan sumpah, lakukan yang lebih baik, dan tetap tunaikan kafarat sumpah menurut jumhur ulama.
  2. Kafarat sumpah adalah: memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian 10 orang miskin, atau memerdekakan hamba. Jika tidak mampu, puasa 3 hari (QS. Al-Ma'idah [5]: 89).
  3. Jangan jadikan sumpah sebagai penghalang kebaikan. Sumpah yang menghalangi maslahat harus ditinggalkan.
  4. Berhati-hatilah dalam bersumpah. Jangan mudah bersumpah, karena sumpah yang mengikat membawa konsekuensi kafarat.
  5. Ikutilah pemahaman jumhur ulama yang menggabungkan antara perintah melakukan yang lebih baik dan kewajiban kafarat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?