Bab Siapa yang Mengatakan Kafaratnya adalah Meninggalkannya
Siapa yang bersumpah pada suatu sumpah kemudian melihat bahwa sesuatu yang lain lebih baik darinya, maka janganlah ia melakukannya, dan meninggalkannya adalah kafarat untuknya.
1 hadits
Siapa yang bersumpah pada suatu sumpah kemudian melihat bahwa sesuatu yang lain lebih baik darinya, maka janganlah ia melakukannya, dan meninggalkannya adalah kafarat untuknya.
Tidak ada hadits yang cocok.