Sunan Ibnu Majah · Kitab Pelaksanaan Shalat dan Sunnah di Dalamnya · No. 1072

Bab Shalat Sunnah dalam Perjalanan

Hasan oleh Darussalam

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ خَلاَّدٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ، قَالَ سَأَلْتُ طَاوُسًا عَنِ السُّبْحَةِ، فِي السَّفَرِ - وَالْحَسَنُ بْنُ مُسْلِمِ بْنِ يَنَّاقٍ جَالِسٌ عِنْدَهُ - فَقَالَ حَدَّثَنِي طَاوُسٌ، أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ، يَقُولُ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ صَلاَةَ الْحَضَرِ وَصَلاَةَ السَّفَرِ فَكُنَّا نُصَلِّي فِي الْحَضَرِ قَبْلَهَا وَبَعْدَهَا وَكُنَّا نُصَلِّي فِي السَّفَرِ قَبْلَهَا وَبَعْدَهَا ‏.‏

Usamah bin Zaid berkata: "Saya bertanya kepada Tawus tentang shalat sunnah dalam perjalanan. Al-Hasan bin Muslim bin Yannaq sedang duduk bersamanya dan dia berkata: 'Tawus memberitahuku bahwa dia mendengar Ibn 'Abbas berkata: 'Rasulullah ﷺ mewajibkan shalat ketika berada di tempat tinggal dan shalat ketika dalam perjalanan. Kami biasa shalat ketika kami berada di tempat tinggal baik sebelum dan sesudah (shalat wajib), dan kami biasa shalat baik sebelum dan sesudah (shalat wajib) ketika kami dalam perjalanan.'"