Rasulullah ﷺ memberikan putusan bahwa pelaku (dari janin) harus memberikan seorang budak laki-laki atau perempuan (sebagai Diya).
Bab Janin Wanita
Rasulullah ﷺ telah memutuskan bahwa diharuskan membayar diyat berupa budak laki-laki atau perempuan.
Rasulullah ﷺ telah memutuskan bahwa diharuskan membayar diyat berupa budak laki-laki atau perempuan.
Saya mendengar beliau memutuskan bahwa diharuskan membayar diyat berupa budak laki-laki atau perempuan.
Diriwayatkan dari Hisham, ayahnya: 'Umar bertanya kepada orang-orang, "Siapa yang mendengar Nabi ﷺ memberikan putusan mengenai aborsi?" Al-Mughira berkata, "Saya mendengar beliau memutuskan bahwa seorang budak laki-laki