Diriwayatkan dari Jabir: Rasulullah ﷺ melarang agar seorang wanita dinikahkan bersama paman atau bibinya.
Bab Seorang Wanita Tidak Boleh Dinikahi Bersamaan dengan Bibi Paternalnya
Dari Abu Huraira, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Seorang wanita dan bibi paternalnya tidak boleh dinikahi oleh pria yang sama; dan demikian pula, seorang wanita dan bibi maternalnya tidak boleh dinikahi oleh pria yang sam
Dari Abu Huraira, bahwa Nabi ﷺ melarang seorang wanita dinikahi bersamaan dengan bibi paternalnya atau bibi maternalnya (pada saat yang sama). Az-Zuhri (perawi sub) berkata: Ada perintah serupa untuk bibi paternal dari a
Nabi ﷺ melarang bahwa seorang wanita dinikahkan dengan seorang pria bersamaan dengan bibinya atau tantenya (pada saat yang sama).