No. 2339
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muqatil, telah mengabarkan kepada kami Abdullah, telah mengabarkan kepada kami Al-Awza'i, dari Abu Najashi, budak Rafi' bin Khadij, ia mendengar Rafi' bin Khadij bin Rafi' dari
No. 2340
Shahih
Siapa pun yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya sendiri atau memberikannya kepada saudaranya (Muslim) secara gratis; jika tidak, maka ia harus membiarkan tanahnya tidak ditanami.
No. 2341
Shahih
Dari Jabir: Orang-orang biasa menyewakan tanah mereka untuk ditanami dengan sepertiga, seperempat, atau setengah hasilnya. Nabi ﷺ bersabda: "Siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia menanamnya sendiri atau memberikannya k
No. 2342
Shahih
Dari Amr, ketika saya menyebutkan hal itu kepada Tawus, dia berkata, "Diperbolehkan untuk menyewakan tanah untuk ditanami, karena Ibn Abbas berkata, 'Nabi ﷺ tidak melarangnya, tetapi berkata: Lebih baik memberikan tanah
No. 2343
Shahih
Ibn Umar berkata: 'Kau tahu bahwa kami biasa menyewakan tanah kami pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hasil dari aliran sungai dan dengan sejumlah buah ara.
No. 2344
Shahih
Ibnu Umar biasa menyewakan tanah pertaniannya pada masa Nabi Muhammad, Abu Bakar, Umar, Utsman, dan pada awal masa pemerintahan Muawiyah. Kemudian ia diberitahu tentang riwayat Rafi' bin Khadij bahwa Nabi melarang penyew
No. 2345
Shahih
Aku tahu bahwa tanah disewa untuk ditanami pada masa hidup Rasulullah ﷺ.
Tidak ada hadits yang cocok.