Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muqatil, telah mengabarkan kepada kami Abdullah, telah mengabarkan kepada kami Al-Awza'i, dari Abu Najashi, budak Rafi' bin Khadij, ia mendengar Rafi' bin Khadij bin Rafi' dari
Bab Tentang Apa yang Dilakukan oleh Para Sahabat Nabi dalam Pertanian dan Hasil Pertanian
Siapa pun yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya sendiri atau memberikannya kepada saudaranya (Muslim) secara gratis; jika tidak, maka ia harus membiarkan tanahnya tidak ditanami.
Dari Jabir: Orang-orang biasa menyewakan tanah mereka untuk ditanami dengan sepertiga, seperempat, atau setengah hasilnya. Nabi ﷺ bersabda: "Siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia menanamnya sendiri atau memberikannya k
Dari Amr, ketika saya menyebutkan hal itu kepada Tawus, dia berkata, "Diperbolehkan untuk menyewakan tanah untuk ditanami, karena Ibn Abbas berkata, 'Nabi ﷺ tidak melarangnya, tetapi berkata: Lebih baik memberikan tanah
Ibn Umar berkata: 'Kau tahu bahwa kami biasa menyewakan tanah kami pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hasil dari aliran sungai dan dengan sejumlah buah ara.
Ibnu Umar biasa menyewakan tanah pertaniannya pada masa Nabi Muhammad, Abu Bakar, Umar, Utsman, dan pada awal masa pemerintahan Muawiyah. Kemudian ia diberitahu tentang riwayat Rafi' bin Khadij bahwa Nabi melarang penyew
Aku tahu bahwa tanah disewa untuk ditanami pada masa hidup Rasulullah ﷺ.