Rasulullah ﷺ melarang penjualan kurma hingga manfaatnya jelas dan layak untuk dimakan.
Bab tentang Salam dalam Kurma
Nabi ﷺ melarang menjual kurma hingga bisa dimakan atau hingga bisa ditakar.
Nabi ﷺ melarang jual beli (buah) kurma hingga mereka layak untuk dimakan, dan melarang jual beli perak dengan emas secara utang. Ibnu Abbas berkata, "Nabi ﷺ melarang jual beli kurma hingga mereka layak untuk dimakan, dan
Nabi ﷺ melarang penjualan (buah) pohon kurma sampai mereka layak untuk dimakan dan juga melarang penjualan perak untuk emas secara kredit.